“Search Results For” Kurir dan Pembeli Narkoba Ditangkap, Bandar Tidak Dilirik | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Search Results For” Kurir dan Pembeli Narkoba Ditangkap, Bandar Tidak Dilirik

JAKARTA KOMA

BANTEN| Tersiar Kabar tentang penangkapan tiga (3) tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Pandeglang Polda Banten.Tiga pelaku yang ditangkap adalah, kurir dan pembeli. Sementara pemilik barang atau yang disebut bandar hingga kini tidak tersentuh.

MM disangkakan pada Pasal 114 ayat UU Narkotika pada tanggal 14 Januari 2023, dan pihak kepolisian Satreskoba Polres Pandeglang, selanjutnya  berhasil menangkap dua orang lainnya sebagai pembeli.

MM Dalam pasal 114 disangkakan berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Berarti harusnya ada pemilik nya, karena yang ditangkap iyalah kurir dan pembeli.

Karena kurir adalah orang yang menjadi perantara antar penjual dan pembeli, berarti pemilik barang haramnya harus nya menjadi sasaran utama pengungkapan kasus tersebut. Dari sumber di masyarakat, diduga bandar nya berinisial ‘A’ alias nong, hingga kini masih bebas berkeliaran bahkan status DPO nya pun tidak diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut terhadap Kabidhumas Polda Banten, KBP Didik meminta waktu untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke polres Pandeglang.

 “Mohon waktu saya cek ke Polres Pandeglang, Saya tanyakan ke Polres Pandeglang,” jelas Didik, lewat Whatsapp kepada jakartakoma.com (05/05/2023).

Namun hingga berita ini dimuat, Sabtu 6 mei 2023, Kabidhumas Polda Banten belum juga memberikan konfirmasi seperti yang disampaikan kepada wartawan. Terbaru, dari informasi masyarakat kalau bandar yang disebut sebut sebagai pemilik barang masih bebas berkeliaran.

Telah diatur tentang penangkapan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Menurut UU Narkotika pasal 76 dapat dilakukan paling lama 3 x 24 jam dan dapat diperpanjang untuk 3 x 24 jam tambahan. Artinya, menurut UU Narkotika, penangkapan dapat berlangsung sampai selama 6 x 24 jam. Namun hingga saat ini sudah 5 bulan, yang disebut sebut sebagai bandar belum juga ditangkap, ada apa dengan Satresnarkoba polres Pandeglang?

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses