google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

SUU SHI Bar & Massage di Roxy DKI Jakarta ini, di Duga Sediakan Prostitusi “Bungkus Night”

JAKARTA KOMA

JAKARTA| Pemprov DKI Jakarta kali ini dikatakan telah kecolongan dalam pengawasan Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Pasalnya, sebuah Bar & Masage di Jl. Roxy Mas pertokoan No.8 Rw 08 Cideng Kec.Gambir ini, diduga tempat prostitusi dan tidak tersentuh oleh penegak hukum.

Usaha SUU SHI diketahui Bar & Massage, namun setelah ditelusuri oleh awak media serta keterangan beberapa sumber di masyarakat, ternyata tempat tersebut menyediakan sejumlah menu untuk pemuas sahwat bagi kaum Adam. Wanita yang melayani rata rata cantik dan muda untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif lumayan meriah.

Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, biasanya tidak pernah luput dalam pengawasan Izin kepariwisataan, apabila ditemukan selalu menindak tegas terhadap pelaku usaha nakal yang menyalahgunakan izin, seperti menyediakan tempat prostitusi.

Akan tetapi SUU SHI Bar & Massage ini bisa bisa nya luput dari pengawasan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI jakarta, beragam tudingan miring pun dilontarkan Aktivis dimasyarakat, seperti bahasa kordinasi yang baik antara penegak aturan dengan pemilik usaha, atau ada “main mata” namun tudingan itu belum dapat dipastikan kebenaran nya.

Pergub No 18 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,
terdiri atas 43 halaman dan memuat 61 Pasal yang ditandatangani oleh Anies pada 12 Maret 2018.

Di dalam aturan itu disebutkan, informasi mengenai pelanggaran dapat berasal dari temuan lapangan, informasi dari media massa maupun pengaduan dari masyarakat.

Sebelumnya ramai diberitakan, kalau Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha nakal yang menyediakan prostitusi, mengacu kepada Pergub No.18 tahun 2018, sanksi berupa penutupan permanen kepada usaha prostitusi akan dilakukan.

“Pergub itu juga diatur mengenai mekanisme sanksi bagi kejahatan perdagangan manusia dan prostitusi. Saat mendapat informasi mengenai pelanggaran, pemerintah bisa langsung mencabut izin usaha,” ujar Zulhamsyah’ dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) di ruang kerjanya (Jakarta, 21/07/2023)

SUU SHI Bar & Massage tercatat sebagai restoran dan spa. Namun dari hasil penelusuran wartawan ditemukan praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.

Aturan itu Jelas ditetapkan mengenai larangan prostitusi. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pada Pasal 42 ayat (2) a,b dan c berbunyi, Setiap orang dilarang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, menjadi penjaja seks komersial, memakai jasa penjaja seks komersial.

“Jelas telah diatur dalam aturan Pergub itu, jadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan penindakan tegas kepada SUU SHI Bar & Massage kalau pengusaha ini terbukti ‘nakal’. Kita semua tentu berharap agar Satpol PP dan Dinas terkait memberi sanksi setegas-tegasnya,” kata Zulham.

Pelanggaran dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007 ini, kata Zulham, juga mengatur tentang tertib berusaha dan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, karena pasal dalam Perda itu terdapat sanksi pidana kurungan yakni selama 60 hari atau denda maksimal 50 juta.

Saat dikonfirmasi kepada pengelolah, ‘Ridwan’ justru memberikan penjelasan yang tidak berkaitan dengan usaha yang dikelolah nya. Menyebut nama seseorang dan meminta sebuah surat kepada redaksi jakartakoma.id atas nama P*rba.

(Nov)

Array
Related posts