Ditkrimsus Polda Banten, Amankan Wanita Tionghoa Exs Direktur PT.Yummy Deli Indonesia. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ditkrimsus Polda Banten, Amankan Wanita Tionghoa Exs Direktur PT.Yummy Deli Indonesia.

JAKARTAKOMA

BANTEN| Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan, yang di duga dilakukan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice, GLH als LILIANA (58) lahir di Fujian China, yang kini sudah warga negara Indonesia.

Menurut penjelasan Bidhumas Polda Banten, ‘Kombes Sinto Silitonga, GLH (58) tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice sejak Agustus 2021, yang beralamat Jl. Ayip Usman Rt. 002 Rw. 011, Kel. Kaligandu, Kec. Serang, kota Serang Banten.

Diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan di PT tersebut pada 04 September 2021 sampai dengan 09 Maret 2022 lalu.

“Tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar Rp. 25.000.000,-/bulan kepada karyawan sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur,” ujar Sinto dalam keterangan pers nya, (06/01/2023).

Sinto memaparkan, tersangka mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar Rp1.050.000.000,- tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan 2 (dua) unit token internet Banking Bank Mandiri.

“Melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah di tentukan oleh tersangka,” jelas Sinto.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu miliyar dua ratus enam puluh juta rupiah.

“Tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 29 November 2022 dan ditahan di hari yang sama di Rutan Polda Banten,” katanya.

Barang Bukti yang berhasil disita oleh kepolisian, berupa sembilan belas bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir, satu lembar Rekapitulasi Pengambilan Dana tersangka periode 04 September 2021 s.d 08 Maret 2022, delapan lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 04 September 2021 sampai 08 Maret 2022.

Tiga lembar foto copy legalisir rekening Koran, satu lembar bukti setoran dari Bank BCA, dua unit Handphone, Uang senilai Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah), dua unit token internet Banking bank Mandiri.

“Modus operandi tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersangka sudah tidak menjadi Direktur,” jelas Sinto.

Motif Mendapatkan keuntungan pribadi, kata Sinto,” Pasal yang dilanggar pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan Ancaman Pidana Penjara selama lama nya 9 tahun.

(Redaksi)

Berita Lainnya  Komitmen Lapas Bersih Dari Narkoba, 1.790 Warga Binaan Lapas Cilegon Jalani Tes Urin

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses