Sumber Dana Pembangunan Jamban Hibah Kejari Kabupaten Tangerang Disoal. Pengamat Bilang Direcoki | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sumber Dana Pembangunan Jamban Hibah Kejari Kabupaten Tangerang Disoal. Pengamat Bilang Direcoki

 

TANGERANG, jakartakoma.com – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang Pesta Tampubolon, menyarankan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, agar tidak risih dikritik khususnya soal sumber dana pembangunan ratusan jamban.

Menurut Bang Tampu, pihak Kejari Kabupaten Tangerang jangan berlindung di ketiak seorang pengamat, karena hal itu terbukti semakin memperruncing dan memanaskan suasana.

Timbulnya sorotan tajam dari masyarakat, bermula dari ocehan oknum pengamat politik yang terlalu reaktif menanggapi pemberitaan pembangunan jamban yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang tersebut, seolah-olah oknum pengamat itu banting aduk menjadi “pengamat jamban”.

Gara-gara ocehan oknum pengamat yang terlampau lantang yang kebablasan mendiskreditkan media dengan menyebut media abal-abal, pengamat itu dinilai terlalu picik memandang fungsi dan peran media.

Masih menurutnya, pernyataan itu menyiratkan tidak adanya masalah pembangunan jamban sehingga pihak Kejari Kabupaten Tangerang seolah terlindungi di ketiak para pengamat.

“Kalau bersih kenapa gerah ? bersih kenapa harus risih ? Ada apa antara oknum pengamat itu dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang,” ujar Bang Tampu kepada awak media, Jumat (2/8/2024).

Elemen masyarakat juga mengapresiasi prestasi Kejaksaan itu khususnya dalam urusan jamban ini. Namun yang dikritisi dari mana sumber anggarannya. Selain itu juga, yang disampaikani terkait banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan pembohong (pungli) yang penanganannya nyata-nyata mandek di Kejari Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

“Salah satu contoh, soal penanganan kasus dugaan korupsi mark up ‘Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa’ yang melumat uang rakyat sebesar Rp 62 miliar, termasuk kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah bertahun-tahun mengendap di Kekari Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Selain itu, bukan kapasitas pengamat politik terjun bebas menjadi pengamat jamban. Harusnya pengamat itu lebih menunjukkan rasa iba kepada masyarakat dengan cara mendorong pihak Kejari Kabupaten agar serius mengungkap dalang dibalik maling uang rakyat Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp 62 miliar itu.

Berita Lainnya  BNN Kota Cilegon Apresiasi Upaya Lapas Cilegon Dalam Program Cilegon Bersinar

“Ini malah oknum pengamat yang membakar janggut. Apa memang tugas dia nyambi jadi juru bicara Kejari Kabupaten Tangerang ? Kok jadi dia yang risih ? Lebih baik dia mendorong pihak Kejari Kabupaten Tangerang fokus pada korupsi yang masih mengkrak itu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, selain kasus dugaan korupsi mark up Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp 62 miliar, sepengetahuan Bang Tampu masih ada berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungli lainnya yang macet di Kejari Kabupaten Tangerang.

Bang Tampu menambahkan, begini pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH, MM, tentang Pers, antara lain:

1. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun termasuk ke Dewan Pers.

2. Setiap perusahaan pers, sepanjang syarat-syarat badan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meskipun belum terdaftar di Dewan Pers.

“Kepada rekan-rekan insan pers, jangan takut menyuarakan kebenaran dan keadilan. Tetap semangat, lebih baik pejuang daripada pecundang,” tutupnya (Lis/red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses