Diduga dana operadional di Perhubungan berpindah tangan. – jakartakoma.com

Diduga dana operadional di Perhubungan berpindah tangan.

0
IMG-20260902-WA0006

TANGERANG, JAKARTAKOMA.COM.

Sejumlah supir mobil derek dan petugas operasional lapangan dari lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan pemotongan dana uang operasional lapangan hingga mencapai 50%, Kab Tangerang, Banten, rabu (02/09).

Informasi tersebut beredar di internal dan menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak pekerja lapangan yang bertugas langsung di jalan melayani masyarakat 24 jam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, uang operasional yang seharusnya diterima penuh oleh supir mobil derek dan petugas pelayanan jalan.

Diduga dipotong dengan alasan administratif dan koordinasi lapangan. Besaran potongan yang disebut-sebut mencapai 50% dari total uang operasional bulanan.

Uang operasional ini merupakan dana yang digunakan petugas untuk kebutuhan BBM, tol, dan kebutuhan darurat di lapangan saat melakukan evakuasi kendaraan, pengaturan lalu lintas, dan pelayanan darurat jalan.

Sesuai aturan yang berlaku terkait uang operasional perjalanan dinas dan operasional lapangan, pengelolaannya mengacu pada beberapa regulasi :

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 52: Setiap pengeluaran daerah harus didukung dengan bukti yang sah dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan anggaran.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menegaskan bahwa uang persediaan dan uang operasional harus disalurkan sesuai RAB dan tidak boleh dipotong sepihak di luar ketentuan.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Melarang pungutan liar dan pemotongan hak pegawai yang tidak sesuai aturan.

Peraturan Bupati Tangerang tentang Standar Biaya.

Menjadi acuan besaran Dana operasional yang ditetapkan APBD. Setiap pemotongan harus ada dasar hukum dan Surat Perintah.

Praktik pemotongan sepihak tanpa dasar regulasi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar aturan keuangan negara.

Para petugas berharap ada kejelasan dan transparansi :

Besaran uang operasional yang ditetapkan dalam DPA/SKA Dishub Kab. Tangerang

Mekanisme penyaluran yang langsung dan akuntabel, Evaluasi internal agar tidak ada lagi pemotongan di luar ketentuan

Kami telah menghubungi Kadis perhubungan dan Kabid lalin dari pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang .

Beliau menyampaikan alasan berbeda dengan keterangan yang kami dapat dari pelaksana tugas lapangan.

Menurut jawaban Kadis “mengatakan tidak ada pemotongan tersebut dan beliau menyampaikan untuk dana BBM operasional berbentuk vuocer”, hal serupa disampaikan oleh Kabid lalin setelah kami hubungi lewat washapp.

Seandainya ada terjadi pemotongan anggaran wajib dijelaskan secara terbuka, disertai dasar hukum dan bukti pertanggung jawaban.

Untuk hal tersebut pihak BPK, Inspektorat, dan APIP memiliki kewenangan untuk melakukan audit jika ada indikasi penyimpangan.

Supaya masalah ini bisa lebih terang dan jelas ada baiknya Bpk Bupati dan pihak berwenang lainnya.

Untuk segera melakukan pengecekan langsung supaya masalah ini bisa segera teratasi sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bupati dan Sekda diharapkan segera memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Menelusuri aliran dana, dan memastikan hak-hak petugas lapangan yang berada di garda terdepan pelayanan publik ini tidak dirugikan.

Sesuai Prinsip akuntabilitas : Uang rakyat harus sampai 100% kepada peruntukan dan orang yang berhak, sesuai amanat *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan dan keterangan awal dari pihak pelapor.

Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Untuk memberikan klarifikasi dan data resmi terkait mekanisme penyaluran uang operasional.

(Daud73)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *