Pekerjaan Struktur Diduga Tak Sesuai Standar SNI, Dinas PUPR Diminta Turun Langsung.
TANGERANG, JAKARTAKOMA.COM.
Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru / RKB di SD Negeri Tobat I, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2026 senilai Rp1.075.867.000, diduga kuat mengalami penyimpangan volume dan mutu pekerjaan.
Temuan itu disampaikan hasil pantauan tim media bersama LSM di lokasi proyek pada awal September 2026.
Sejumlah kejanggalan ditemukan mulai dari struktur pondasi hingga perlengkapan K3 pekerja.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek yang disebut bernama “Bang Bejo” belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi via WhatsApp juga belum mendapat jawaban.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi di lokasi, beberapa dugaan pelanggaran yang disorot antara lain:
Pondasi Bangunan Tingkat, Diduga tidak dilakukan pembongkaran dan penggantian “cakar ayam” untuk konstruksi bangunan bertingkat.
Pekerjaan yang dilakukan hanya penyambungan besi pada struktur lama.
Struktur Lantai 2 / Dak, Diduga terjadi pengurangan volume pembesian pada plat lantai 2.
Mutu Material, Diduga ukuran besi, kualitas semen, dan pasir yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB dan SNI.
K3 / Keselamatan Kerja
Para pekerja di lokasi tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri / APD standar sesuai *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi*.
“Anggaran hampir 1,1 miliar ini tidak digunakan sesuai prosedur. Kuat dugaan ada perubahan volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB-nya,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Standar yang Seharusnya Berlaku untuk Bangunan Gedung Sekolah Tingkat
Mengacu pada SNI 1726:2019, SNI 2847:2019, dan Permendikbudristek No. 22 Tahun 2022 tentang Standar Sarana Prasarana Pendidikan pembangunan RKB bertingkat wajib memenuhi:
Struktur Pondasi Untuk bangunan 2 lantai wajib menggunakan pondasi cakar ayam / footplat yang dihitung oleh konsultan perencana. Pondasi lama tidak boleh langsung disambung tanpa uji struktur.
Material Besi beton minimal SNI BJTD 390, semen PPC/Semen Portland sesuai SNI 15-2049, pasir beton bebas lumpur <5%.
Volume Pekerjaan Harus sesuai RAB, Gambar Kerja, dan RKS yang telah diverifikasi PPK. Setiap perubahan harus melalui CCO / Change Order.
K3 Konstruksi Wajib ada helm, rompi, sepatu safety, jaring pengaman, dan PJK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Pengawasan PPK, Konsultan Pengawas, dan Dinas Teknis wajib melakukan uji mutu beton, uji slump, dan serah terima bertahap.
Pelanggaran terhadap poin-poin di atas dapat berimplikasi pada pembatalan pembayaran, denda, hingga proses hukum sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim media dan LSM telah berupaya mengonfirmasi kepada pelaksana di lapangan. Namun hingga berita ini naik, belum ada tanggapan resmi.
Warga dan wali murid mendesak *Dinas PUPR Kabupaten Tangerang dan Dinas Pendidikan segera melakukan audit teknis, uji mutu, dan penghentian sementara pekerjaan jika terbukti tidak sesuai.
“Masalah seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jangan sampai terulang kejadian gedung sekolah ambruk dan menelan korban. Pengawasan harus ketat dari awal sampai serah terima,” tegas perwakilan LSM.
Pihak sekolah diharapkan dapat berkoordinasi agar proses belajar mengajar tidak terganggu selama investigasi berlangsung.
POSJAKARTARAYA.COM menjunjung asas praduga tak bersalah. Berita ini disusun berdasarkan temuan di lapangan, wawancara, dan dokumen RAB.
Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan, dan pihak pelaksana proyek sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Psb daod73 )