google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Buntut Dari Aksi GMAKS, Inspektorat Propinsi Banten Akan Memanggil Sejumlah Pejabat Dinas.

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Tindak lanjut dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Inspektorat Banten Akan Panggil sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Banten, ‘Moch Tranggono’ menerima audiensi Perkumpulan GMAKS yang menggelar aksi demonstrasi terkait tidak transparansi nya bantuan dari Kementerian SMK dan SMA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Dan Sanksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Untuk perusahaan yang mengalami keterlambatan waktu pengerjaan dan pemberian masa perpanjangan waktu proyek tahun 2022, senin (20/03/2023).

Saat Audiensi, GMAKS serta beberapa perwakilan dari Inspektorat. Dari hasil audiensi tersebut, Inspektorat Banten akan memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten, seperti Dindikbud dan DPUPR Provinsi Banten.

Dari beberapa point yang menjadi atensi bagi Inspektorat adalah, terkait aspirasi dari masyarakat Banten yang direpresentasikan GMAKS disampaikan kepada Dindikbud dan DPUPR,

Juga (Plt) Inspektur Banten. Moch Tranggono, memastikan informasi publik harus berikan Oleh Dindikbud dan DPUPR

Selain itu, IMB kepemilikan lahan serta proses pembebasan lahan bantuan dari Kementerian SMK dan SMA yang kemudian menjadi aset Pemprov Banten akan ditelusuri secara detailnya.

Moch Tranggono juga berjanji, akan memberikan hasilnya kepada GMAKS untuk kemudian di publikasikan kepada masyarakat Banten., Pihak nya akan langsung bergerak berdasarkan fungsional nya sebagai Inspektur di Inspektorat Banten.

Saya minta lampiran dari surat yang pernah di layangkan GMAKS kepada Dindikbud dan DPUPR Banten, jika memang benar sudah coba memohon informasi secara tertulis kepada mereka,” katanya di ruang rapat gedung Inspektorat Banten.

Dia menjelaskan segala macam apresiasi masyarakat harus diterima oleh pejabat informasi publik, apalagi terkait dengan aset dan bantuan yang sifatnya sangat sensitif.

“Bapak-bapak datang sekarang membawa aspirasi berbagai hal dan itu penting bagus. dan saya akan menindaklanjuti,” ungkapnya

Tranggono menilai sangat wajar GMAKS sebagai kontrol sosial menyampaikan aspirasi dan turun aksi apabila tidak ada kebijakan atau informasi yang jelas dari Pemprov dan Dinas terkait.

Namun dirinya menyarankan hal itu harus disampaikan melalui kajian dan data secara resmi agar menjadi keseriusan Pemprov dalam mengatasinya.

“Aksi demonstrasi adalah wujud dari penyampaian apresiasi, namun yang penting adalah cara memperjuangkan yang di tuangkan dalam konsep data tertulis,” ucapnya.

Diketahui, GMAKS melakukan aksi demonstrasi buntut dari ketidak terbukanya informasi yang jelas dari Dindikbud dan DPUPR Provinsi Banten,

Untuk Dindikbud kami sudah melayangkan surat secara tertulis 1 kali dan audiensi 1 kali, sedangkan untuk DPUPR kami sudah layangkan surat permohonan informasi 1 kaki dan melakukan aksi demonstrasi 2 kali.

“Hingga saat ini mereka tidak dapat memberikan informasi berdasarkan data secara tertulis kepada kami sebagai kontrol sosial masyarakat,” kata Saeful Bahri, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS)

Selain Inspektorat Banten, GMAKS juga telah melakukan koordinasi dengan Kejati Banten Agar segera melakukan penyelidikan terhadap Dindikbud dan DPUPR Provinsi Banten.

(Red)

Array
Related posts