JAKARTA KOMA
KOTA TANGERANG| Benda adalah sebuah kecamatan di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan. Boleh dikatakan hampir seluruh wilayah nya berada di zona Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Wilayah Kerja Kecamatan Benda sendiri berada di lima kelurahan yaitu, Kelurahan Benda, Kelurahan Jurumudi, Kelurahan Jurumudi Baru, Kelurahan Belendung dan Kelurahan Pajang. Dengan batas wilayah sisi timur dengan Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres DKI Jakarta, dan sebelah utara Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, tapal batas beton.
Kini pejabat nya menjadi sorotan dikalangan aktivis di masyarakat. Bukan tanpa sebab sorotan tersebut. Menurut aktivis, pejabat nya berhasil pecahkan rekor, yaitu “Pejabat paling tertutup se-kota Tangerang tingkat kecamatan.” Karena mulai dari Camat hingga sekretaris menutup diri.
Berhasil pecahkan rekor dalam ketertutupan informasi dan komunikasi, mungkin mengharapkan piala dari walikota Tangerang, dari itu Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah (LP2KP) ‘Zulham’ mendesak walikota agar segera mengganjar pejabat kecamatan Benda tersebut dengan Nobel atau medali penghargaan.
Sejak dijabat oleh BOYKE URIF HERMAWAN, S.IKOM (Camat Benda) dan MUH THAKHIR,SH. (Sekcam) memang terlihat sangat tertutup untuk publik. Hal itu disampaikan oleh para awak media, jakartakoma.id.
Dalam tugas dan fungsinya, Sekretaris kecamatan sendiri mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Camat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.
“Prinsip pengaturan informasi publik yang pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang mudah, bukan dengan tertutup apalagi kepada wartawan, karena masyarakat butuh,” kata Zulham saat diminta komentar nya oleh wartawan, (06/01/2023).
Menurut pendapat nya, Salah satu tujuan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, memberikan pemahaman kepada admin pengelola PPID (Sekcam) dalam penyusunan daftar Informasi publik dan klasifikasi informasi dikecualikan.
“Keterbukaan dan transparansi informasi, tentu akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat atau stakeholder, pada akhirnya partisipasi stakeholder da masyarakat meningkat. Jadi pejabat kecamatan benda ini perlu di berikan pemahaman itu,” Jelas Zulham.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi yang seluas-luasnya. Pada prinsipnya tujuan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan bertujuan untuk mewujudkan pertanggung jawaban pemerintah dalam melakukan tata kelola pemerintahan kepada masyarakat.
Selain itu kata Zulham,” upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melakukan manajemen tata kelola keterbukaan informasi, menjadikan kemungkinan adanya akses kebebasan untuk setiap warga negara kepada beragam sumber informasi. Hal itu menjadikan warga negara semakin memiliki pengetahuan yang jernih tentang semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan.
Hingga berita ini dimuat, Camat Benda dan Sekcam belum merespon dan memberikan keterangan apapun. Sudah dilakukan konfirmasi dan panggilan, namun lebih memilih diam dan tidak bereaksi.
(Redaksi).