Pemilihan Pengurus KTNA Kab Tangerang, Disebut Langgar AD/ART Serta Dianggap Cacat Hukum. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemilihan Pengurus KTNA Kab Tangerang, Disebut Langgar AD/ART Serta Dianggap Cacat Hukum.

JAKARTAKOMA

TANGERANG| Pemilihan pengurus KTNA ( Kontak Tani Nelayan Andalan) di wilayah kabupaten Tangerang, menuai polemik, yang datang dari anggota maupun incumbent, yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 November 2022, diruangan bola sundul Tiga Raksa.

Dihadiri dari 26 perwakilan kecamatan se-kabupaten tangerang. Awal musyawarah pemilihan pengurus terlihat begitu alot. Pasalnya, kesepakatan tata tertib pemilihan ketua KTNA kabupaten Tangerang yang di ikuti tiga kandidat.

“Jadi pemilihan diikuti 3 kandidat, yaitu ‘Didi Rosadi’ ( Ketua Incumbent ) Aryati ( Anggota Ahli Andalan dan terakhir ‘Mawardi Nasution’ ( Mantan ASN Sekdis DPKP kab Tangerang), ketiganya mengajukan sebagai peserta yang mencalonkan diri dan di rekomendasikan oleh kader atau anggota tingkat kecamatan,” ujar Adhari.

Namun setelah tata tertib di sepakati seleksi di lakukan oleh tim dari MPR (majlis Pimpinan Rembug) satu dari peserta calon di nyatakan gugur karna tidak memenuhi syarat, seperti yang tertera di AD/ART dan PO KTNA, yaitu Mawardi Nasution.

“Tapi di sayangkan, yang seyogya nya pemilihan ketua KTNA Kabupaten Tangerang berdasarkan ad/art dan PO KTNA, nyatanya keluar dari tatib tersebut,” kata Adhari kepada wartawan, (05/01/2023).

Menurut Adhari, Aryati lolos dari AD/ART dan PO KTNA, yang jelas-jelas di AD/ART PO dan Tatib disebutkan bahwa peserta calon ketua wajib memenuhi kriteria persyaratan yaitu Pengurus KTNA ditingkatan nya dan atau Pengurus setingkat di bawahnya, 1periode yang di rekomendasikan minimal 5 KTNA Kecamatan sedangkan di AD/ART dan PO KTNA tidak tercantum kan dan Pasal yang menjelaskan kalau pernah menjadi Pengurus Sebelumnya atau pernah menjabat.

“Karena Aryati adalah Ahli Andalan dan Bukan Pengurus Aktif di tingkat nya dan saat mendaftar Calon sebagai KTNA Kecamatan yang belum 1 periode tapi Aryati bisa lolos ya, dan pada saat rembug Peninjau yaitu Ketua KTNA Provinsi mengatakan bahwa Ahli Andalan boleh atau bisa menjadi Calon Ketua KTNA Kab Tangerang,” jelas adhari.

Senada dengan itu, Saniman juga pengurus KTNA periode 2017-2022 berpendapat yang sama. Dirinya melihat ada nilai nilai intervensi dan pengondisian untuk Calon ketua terpilih yaitu, Aryati.

“Sangat kita sayangkan atas pernyataan Ketua KTNA Provinsi Banten sebagai peninjau pada saat rembug paripurna yang menjadi dasar membolehkan Aryati yaitu sebagai Ahli Andalan bisa sebagai Calon Ketua KTNA Kabupaten Tangerang,” ucap Saniman.

Bahkan Saniman mengatakan, supaya tidak jadi isu nasional apabila ada pelanggaran aturan pemilihan Ketua KTNA itu bersih dari intervensi dan jangan ada aturan yang di langgar disampaikan oleh Ketua KTNA pada saat itu tapi ini malah sebaliknya.

“Selanjutnya akan membuat surat surat ke KTNA Provinsi Banten dan KTNA Nasional untuk membatalkan pengangkatan Aryati sebagai Calon Ketua KTNA Kab Tangerang karena Cacat aturan maka hanya ada 1 Calon Ketua yang memenuhi syarat yaitu Didi Rosadi,” tegas nya.

Menanggapi kekisruhan pengurus yang saat ini terjadi di Kabupaten Tangerang, Ketua KTNA Provinsi Banten ‘Oong Syahroni angkat bicara. Dirinya berharap, agar organisasi berjalan terus. Selain itu juga tidak pernah memprediksi kalau ‘Aryati’ bisa tampil saat sampai in juri taem dan terpilih sebagai ketua kabupaten Tangerang saat ini.

“Jadi Aryati itu ahli andalan, bukan struktur organisasi harian. Dan juga pernah pengurus harian setingkat dibawahnya mantan pengurus ketua KTNA Cisauk, dan juga pengurus Kabupaten menjadi bendahara dan saat ini pengurus KTNA Provinsi. Jadi kalau dasar nya mereka mempermasalahkan AD/ART, yang mana! Karena menurut saya sudah sangat clear yah, jadi apapun yang terjadi akan saya kawal terus,” tutur Haji O’ong Syahroni, kepada jakartakoma.com (06/01/2023).

O’ong Syahroni menambahkan, KTNA adalah organisasi petani untuk alat mengedukasi petani dan tempat mereka berorganisasi tempat mereka menyampaikan aspirasi. Tetapi jangan karena ambisi pribadi lantas kita menganggap menurut kita benar, ternyata menjadi salah. Karena KTNA adalah sebuah organisasi besar.

(Red/team)

Berita Lainnya  Polda Banten Laksanakan Operasi Zebra Maung 2024. Ini Yang Jadi Targetnya

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses