Dua Pengembang di Rajeg Kab.Tangerang ini Bertikai, Ratusan Konsumen Berpotensi Dirugikan | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua Pengembang di Rajeg Kab.Tangerang ini Bertikai, Ratusan Konsumen Berpotensi Dirugikan

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Kehadiran Perumahan subsidi menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau. Sebagai salah satu bagian dari kebutuhan hidup, rumah atau tempat tinggal menjadi prioritas untuk dimiliki.

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR mengemukakan, rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema KPR, baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.

Perumahan subsidi menawarkan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dengan harga terjangkau. Dengan program perumahan subsidi, masyarakat bisa beli hunian dengan harga terjangkau karena telah mendapatkan bantuan dari pemerintah yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layaknya rumah komersial.

Saat ini pengembangan perumahan subsidi (KPR) di Kabupaten Tangerang sedang menjamur. Bahkan akibat banyak nya terlihat pengembang membangun perumahan, sehingga para pengembang berlomba lomba untuk membangun.

Namun menjadi sebuah persoalan yang timbul, akibatnya dua (2) pengembang di Rajeg ini sampai bertikai karena saling klaim kepemilikan lahan seluas 1600 m2, dilahan PT. Karya Dwihan Propertindo (Contractor-Develover-Real estate) oleh PT.Jaya Garden Polis.

Saling klaim lahan kepemilikan, sehingga dipastikan akan menghambat ratusan pembangunan perumahan subsidi yang sudah di pesan oleh konsumen atau masyarakat kurang mampu, dan bisa dipastikan bakal dirugikan karena pertikaian yang terjadi di lokasi pembangunan. Terlihat jelas Plang yang berdiri atas nama PT. Jaya Garden Polis dengan membuatkan garis polis line di lokasi perumahan.

‘Joko’ penanggung jawab pengembang Karya Dwihan Propertindo, saat ditemui wartawan diruang kerja nya mengatakan, pihak nya tidak pernah merasa mengambil lahan yang di tuduhkan oleh pihak PT.Jaya Garden Polis, sampai akhirnya mendirikan plang klaim kepemilikan.

Berita Lainnya  KPK akan bidik kepala Dinas PUPR tentang barang belaja Jasa.

Selain itu, somasi yang dilayangkan sebelum nya oleh pihak pengklaim (PT. Jaya Garden Polis) sudah dibalas dengan baik oleh pihak nya dan menjelaskan secara rinci tentang riwayat hak kepemilikan lahan tersebut.

“Selain surat SHGB kita, timbul surat kepemilikan lagi di lahan tersebut dari PT. Jaya Garden Polis. sementara surat lahan SHGB milik kita berdasarkan surat keputusan BPN pada tahun 2000 dan ditandatangani aparatur desa dan kecamatan, lengkap dengan surat yang menjelaskan tidak sengketa,” ujar Joko.

Saat dikonfirmasi ke pihak kecamatan Rajeg, ‘Khalit Mawardi’ (Sekcam) dirinya akan segera mengecek informasi tentang pertikaian dua pengembang tersebut.

“Nanti saya cek kang, saya Sekcam,” ujar nya dengan singkat saat dihubungi redaksi jakartakoma.com lewat WhatsApp nya, (28/08/2023).

Sementara itu, pihak PT. Jaya Garden Polis, hingga berita ini dimuat belum bisa didapatkan keterangan terkait pendirian plang yang dilakukan oleh pihak nya di perumahan yang dibangun oleh PT. Karya Dwihan Propertindo itu.

(Nov)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses