JPKPP Tuding Kejari Kabupaten Tangerang Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

JPKPP Tuding Kejari Kabupaten Tangerang Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

 

TANGERANG, jakartakoma.com – Sudah 2 bulan lebih sejak kabar adanya setoran uang sebesar Rp 32,8 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tangerang beredar melalui sejumlah media daring. Selama itu pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang belum mengekspos perkembangan penyidikan yang dilakukan terkait uang yang disebut-sebut sebagai uang pengembalian dari dana pembebasan lahan RSUD Tigaraksa itu. Padahal, baik Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan maupun Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan mengambil “langkah seribu” mengejar kebenaran informasi itu.

 

“Pengungkapan dugaan kasus korupsi RSUD Tigaraksa masih tetap berjalan. Hari ini (Rabu), saya perintahkan Kasi Pidsus untuk melakukan pendalaman adanya informasi,” ungkapnya, Rabu (22/5/2024) dikutip dari Media Banten.

 

“Tetap berjalan. Tapi, per hari ini, apakah ada kemajuan ? Kalau tidak ada kemajuan, berarti tidak berjalan,” ujar Juara Simanjuntak, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) di Tigaraksa, Kamis (1/8/2024).

 

Juara menilai bahwa waktu 2 bulan seharusnya sudah lebih dari cukup bagi Kejari Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan data siapa yang menyetorkan uang Rp 32,8 miliar ke RKUD Kabupaten Tangerang itu. Apalagi jika setoran melalui transfer bank.

 

“Dua bulan, lebih dari cukup untuk mengetahui siapa atau dari rekening siapa setoran uang yang Rp 32,8 miliar itu. Tinggal minta BPKAD membuka datanya, lalu telusuri siapa nama pemilik rekening. Selesai !,” katanya.

 

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai buka bicara menepis dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Yang pertama melalui Dadan Darmawan, Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman. Yang kedua, melalui Deden Syukron, Penasehat Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang. Melalui media massa, keduanya mengatakan bahwa pelaksanaan pembayaran lahan RSUD Tigaraksa tidak merugikan keuangan negara.

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

 

“Harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp 1,1 juta dan Rp 1,3 juta per meter,” ujar Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, dikutip dari RM.id, Jumat (28/6/2024).

 

Terpisah, Deden Syukron mengatakan bahwa melalui beberapa kali cek dan kroscek oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan melibatkan Kurator PT. PWS dan pemilik tanah yang melepaskan bidang tanahnya ternyata klaim kurator PT. PWS yang dikonfirmasi kantor Pertanahan Tigaraksa bahwa benar ada 3 SHM dan 2 SHGB yang overlap dengan SHGB Nomor 4/Tigaraksa.

 

“Atas dugaan tersebut, Pemkab Tangerang segera mengklarifikasi bahwa lahan RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan bagian dari PSU-nya PT. PWS. Belakangan, Kurator PT. PWS juga baru mengetahui jika ada klaim tanah RSUD Tigaraksa merupakan lahan PSU-nya PT. PWS, yang ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT. PWS,” kata Syukron kepada wartawan, seperti dilansir Media Banten, Selasa (2/7/2024)

 

“Dari hasil kroscek tersebut, Pemkab Tangerang melakukan langkah – langkah pemulihan hak – hak Pemkab untuk memperoleh tanah dari yang berhak. Dan Alhamdulillah, terwujud pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa Rp 32.820.980.000 yang kami apresiasi sebagai itikad baik dari pemilik tanah yang ternyata overlap dengan bidang tanah SHGB No. 4/Tigaraksa milik PT. PWS,” jelas Syukron, dilansir JawaPos.com, Selasa (2/7/2024).

 

Terkini, Syukron menganulir sendiri pernyataan yang disampaikannya itu. Dia membenarkan bahwa kliennya telah membeli aset milik sendiri seluas 2,73 hektar dari 4,9 hektar lahan yang dibeli untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa.

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

 

Syukron mengatakan bahwa lahan yang dibeli Pemerintah Kabupaten Tangerang itu ternyata baru diketahui masih merupakan bagian dari Fasos dan Fasum PT. Panca Wiratama Sakti (PT. PWS) yang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang, sebagaimana dilansir Media Banten, Kamis (1/8/2024). (Lis/red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses