JAKARTA KOMA
Namun faktanya, salah satu sekolah swasta yaitu SMP Swasta Daarul Fikri di Desa Kadujajar Kec.Malimping Kabupaten Lebak Banten di duga melanggar PSKP tersebut. Dari keluhan salah satu wali murid kepada jakartakoma.id, pihak sekolah disebut mempekerjakan murid untuk membangun gedung sekolah.
Selain itu, pihak sekolah juga diduga mengancam tidak akan memberikan ijazah, apabila tidak mengikuti aturan sekolah. Menurut informasi juga, disebut data siswa tidak terdaftar di dapodik.
“Pada Tanggal 25 Juni 2023 Telah dilaksanakan haflah atau kenaikan kelas SMPN Darul Fikri dan Pelepasan anak-anak SMK Darul Fikri. Pada saat kepulangan Anak-Anak SMP yang sudah lulus, ada informasi yang disampaikan melalui Wapri Orang Tua Wali Murid bahwa ada 12 Anak-Anak SMP yang sudah lulus bersyarat sebelum pulang, orang tua wali murid di kumpulkan terlebih dahulu oleh pihak pondok,” kata sumber yang minta jati dirinya disembunyikan kepada JAKARTAKOMA.com, (2/07/2023).
Lanjut kata sumber, pihak pondok beralasan ke 12 Anak SMP ini tidak boleh meninggalkan Pondok atau Sekolahan walaupun sudah lulus. Anak-Anak ditahan selama 1 semester dan 1 tahun, jika Anak-Anak memaksa pulang dari Pondok maka ancamannya, Ijazah atau surat kelulusan tidak akan dibagikan.
“Tetapi karena anak anak sudah tidak mau lagi tinggal di Pondok dengan berbagai macam alasan karena sudah tidak betah dan berbagai macam alasan yang kurang manusiawi yang mereka dapatkan dari pihak Pondok. pada akhirnya Anak-Anak di bawa pulang,” sebutnya.
Selanjutnya, setelah selang beberapa hari perwakilan Orang Tua mendatangi pihak Pondok meminta surat kelulusan anak dan Ijazah, tetapi tidak membuahkan hasil karena mengingat anak-anak sudah mulai mendaftar sekolah ke jenjang SLTA.
“Anak-Anak melanggar aturan pihak Pondok karena keluar tanpa ijin, maka Anak-Anak di berikan hukuman tetap ditahan di Pondok walaupun mereka sudah lulus, yang pada akhirnya nantinya mereka di paksa untuk tetap mendaftarkan sekolah SMK yang ada di Pondok tersebut,” sebut sumber.
Tetapi dengan alasan apapun, menahan Anak yang sudah lulus dan menahan surat kelulusan, tidak dituangkan dalam aturan Permendikbud. Lebih menghebohkan, kelulusan beberapa siswa, setelah di cek datanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak diduga tidak ubdate di Dapodik.
Rapor Pendidikan Indonesia adalah sebuah platform digital yang menampilkan laporan hasil evaluasi sistem pendidikan yang bertujuan sebagai bahan penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Rapor Pendidikan Indonesia berbeda dengan Rapor Mutu. Rapor Mutu bertujuan mengukur ketercapaian delapan indikator berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Kabar terbaru, ternyata rapor murid masih ditahan oleh pihak sekolah, sehingga siswa yang di katakan lulus tidak bisa mendaftarkan dirinya ke jenjang SLTA sederajat, karena itu salah satu persyaratan memenuhi sistem PPDB tahun ajaran baru. Wali murid berharap agar Pemerintah Pusat dan Daerah segera membantu mereka untuk mendapatkan rapor dan ijazah yang masih ditahan pihak sekolah SMP Swasta Daarul Fikri.
(Red)