google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f
logo
November 16, 2025

Duduki Lahan HGB Berpuluh Tahun, ASDP Cilegon Banten Dituding “Merampok” Tanah

JAKARTA KOMA

BANTEN| Dituding “merampok” lahan HGB, kini PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) menjadi sorotan tajam. Perusahaan BUMN tersebut dituding merampok lahan HGB dengan luas 1400m2 kurang lebih milik seseorang. Dengan alasan status quo pihak ASDP bahkan dengan santai menempati lahan tersebut berpuluh tahun tanpa memperdulikan pemilik HGB.

 PT.ASDP merupakan perusahaan jasa angkutan penyeberangan dan pengelola pelabuhan penyeberangan untuk penumpang, kendaraan dan barang, sejak didirikan pada 27 Maret 1973 dengan nama Proyek ASDP Ferry yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, untuk mengelola pelabuhan yang fokus pada bisnis angkutan penyeberangan.

Namun menjadi sorotan bahkan DPR-RI Komisi 6 sudah mengingatkan sebelumnya, agar mengembalikan lahan  yang terletak di Mekarsari Merak Cilegon Banten tersebut kepada pemilik nya. Jelas tertera Nama pemilik HGB pertama, yakni ‘Lao Tjeng Hoat’ yang kemudian HGB tersebut berpindah nama kepada Rika.

Namun setelah di chek, ternyata lahan yang luasnya  sebagian telah dikuasai oleh ASDP Merak. Ahli waris sudah mencoba melakukan mediasi secara musyawarah, namun pihak ASDP selalu mengelak yang akhirnya tidak ada solusi, karena pihak ASDP menyebut tanah tersebut tanah negara yang HGB nya sudah mati dan ASDP  menggunakannya secara ilegal.

“Itu niat nya mau merampok lahan HGB milik saya,” ucap Rika kepada wartawan, (03/06/2023).

‘Rizal Agutiar’ Menegar ASDP merak, saat dihubungi wartawan membenarkan soal sengketa lahan tersebut. Bahkan dirinya mengakui, kalau lahan yang dimaksud sungguh sangat panjang cerita nya.

Lebih anehnya, cerita panjang tersebut pun turut dibenarkan oleh Kepala BPN Cilegon, ‘Elfidian’ karena lebih memilih bungkam tidak bersuara saat di konfirmasi wartawan, agar fokus dengan cerita panjang yang disampaikan menegar ASDP merak itu.

“Panjang pak ceritanya, saat ini lahan status quo, karena dari BPN menyampaikan tanah negara. Kami belum bisa jawab Pak maaf, bersurat boleh ke ASDP, Biar bisa di disposisi pak GM, karena itu wewenangnya untuk menjelaskan,” ujar Rizal lewat Whatsapp nya kepada jakartakoma.id.

Ditempat terpisah, dari keterangan Kakanwil BPN Banten ‘Rudi Rubijaya’ saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, kalau pihak nya sudah memanggil pihak pihak yang bersengketa, yaitu ASDP Merak dan pemilik HGB, untuk menyelesaikan nya secara musyawarah, apakah pihak ASDP menyewa atau mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik HGB. Saat disinggung terkait status tanah negara, dirinya juga memaparkan tentang pengertian nya.

“Kita sudah memanggil para pihak untuk bermusyawarah dulu, apakah ASDP bersifat sewa atau mengembalikan lahan ke pemilk HGB . Terkait status tanah negara, itu bisa di kelola dan dimiliki, tapi bukan tanah aset negara ya,” tutur Rudy saat ditemui wartawan diruang kerjanya.

Sementara itu, Dirut ASDP ‘Ira Puspadewi’ lebih memilih diam dan tidak berkomentar saat ditanya wartawan terkait penyelesaian tentang lahan HGB milik masyarakat yang di tuding “dirampok” secara paksa. Hingga saat ini lahan tersebut masih dijadikan Banker oleh ASDP Merak dan itu sudahberlanjut selama berpuluh tahun.

(Red)

Array
Related posts