Presiden RI Sahkan RUU P2SK, Sri Mulyani: Ada Lima Manfaatnya. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Presiden RI Sahkan RUU P2SK, Sri Mulyani: Ada Lima Manfaatnya.

JAKARTA KOMA

JAKARTA| Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).

Pengesahan (UU No.4/2023) tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis malam 12 Januari 2023.

Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini.

Pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR, mulai dari rapat kerja, panitia kerja hingga paripurna, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.

UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.

Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim.

Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.

“Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

“Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Ke empat, perlindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan,” kata Sri Mulyani dilansir dari laman kemenkeu.go.id (14/01/2023).

Dalam Undang Undang P2SK, terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya.

“UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman,” sebut nya.

Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.

“Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan,” tutur Sri Mulyani.

Pemerintah akan senantiasa memastikan bahwa proses penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait termasuk DPR-RI, otoritas pengawas, serta masyarakat.

“Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk peraturan pemerintah tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/ lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutup nya.

Sumber: Rahayu Puspasari
(Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan)

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses