Diduga Bagi Bagi “Proyek” Dengan Orang Terdekat, Camat Karang Tengah Kota Tangerang Jadi Sorotan | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga Bagi Bagi “Proyek” Dengan Orang Terdekat, Camat Karang Tengah Kota Tangerang Jadi Sorotan

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Beredar isu tentang Camat Karang Tengah Kota Tangerang Banten, ‘Hendry Al Bariza’ diduga bagi bagi proyek penunjukan langsung (PL) kepada orang orang terdekat nya atau kelompok tertentu, pada penyerapan anggaran belanja Kecamatan tahun anggaran 2023.
Kabar tersebut kini menjadi buah bibir dikalangan aktivis di masyarakat. Bahkan disebut sebut sudah terkoordinasi. Padahal jelas, mengenai proyek penunjukan langsung, dari sudut pandang Undang Undang Antimonopoli, bisa berakibat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, karena yang menerima proyek bukan lah kontraktor.
“Sebaiknya penunjukan langsung dilakukan dengan sehat, agar tidak terindikasi melakukan KKN serta timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat. Dan itu sudah diatur dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010,” kata Pesta Tampubolon dari LSM SOROD (Solidaritas Rakyat Untuk Otonomi Daerah).
Menurut pendapat Pesta, dimana sifat penunjukan langsung adalah pengadaan yang tidak diumumkan secara luas, namun dalam peraturan tersebut disebutkan sebagai indikator, dan adanya persekongkolan hingga dimungkinkan akan timbulnya kerugian negara karena tidak dapat dipungkiri akan mengalirnya royalty dari setiap judul proyek sesuai pagu anggaran ke kantong pejabat nya.
Terkait isu dugaan bagi bagi proyek tersebut, bahkan turut dibenarkan oleh Sekretaris Kecamatan Karang Tengah ‘Ismu’ saat di konfirmasi wartawan. Dirinya mengiyakan terkait adanya bagi bagi proyek di kecamatan. Dimana menurut nya, meski hal itu tidak dapat dipungkiri.
“Sepanjang dia datang, dan beritikad baik. menyelesaikan atau punya kemampuan, disitu ya kita berikan. Nah mungkin disitu yang kita sebut Bagi Bagi. Kalo saya liat bagi bagi secara maksudnya ini sih ya,” ucap Sekcam saat dikonfirmasi (05/05/2023).
Pesta juga menyebutkan, sanksi sebagai indikator dalam persekongkolan proyek, melanggar Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
 “Untuk segala penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang dan Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi serta Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu,” jelasnya.
Adapun pelaksanaan penunjukan langsung dilakukan dengan mengundang 1 pelaku usaha yang dipilih dan bukan kepada orang orang dekat, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga. Persyaratan tersebut kemudian dituangkan dalam ketentuan internal dengan memperhatikan tujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Ketentuan pedoman utama bagi pengadaan barang dan jasa swasta (private procurement). bahwa penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kontraktor harus nya lebih cermat dalam mengambil proyek yang penunjukan langsung. Karena tidak dibenarkan bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan proyek, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yang mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar Pesta.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses