Diulas Soal Surat Somasi ke Walikota Tangerang, Direktur Eksekutif LSM LIBRA Tebar Ancaman. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diulas Soal Surat Somasi ke Walikota Tangerang, Direktur Eksekutif LSM LIBRA Tebar Ancaman.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Pemberitaan yang mengangkat materi somasi pihak LSM Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA) terkait tudingan adanya praktik jual beli lahan Fasos Fasum yang diduga dilakukan oleh Walikota Tangerang, ‘Arief R Wismansyah’ kini berbuntut panjang.
Direspon keras oleh Direktur eksekutif nya Drs. Bonar T.S.H, MM, langsung menebar teror dan mengancam akan melaporkan pimpinan redaksi jakartakoma.com, atas pemberitaan yang telah diterbitkan.
“Yth Sdr MANAHAN ditempat. Terkait pemberitaan saudara di media saudara yg membawa bawa nama LIBRA, adalah tanpa persetujuan dr kami sebagai pimpinan LIBRA. Saudara dalam waktu 3 jam kedepan tidak menarik pemberitaan saudara, maka saya sebagai pimpinan LIBRA dipastikan membuat LAPDU,” demikian isi pesan Bonar kepada pimpinan redaksi jakartakoma.com, (04/03/2023).
Selain isi WA yang berbau ancaman itu, kata kata yang menyebut BANGSAT juga dilontarkan oleh Bonar. Tidak berselang lama, ada 10 nomor yang tidak dikenal masuk dengan mengirimkan emoji (??) yang bila diartikan menyampaikan arti lagi marah.
Tanpa penjelasan yang real, Bonar pimpinan LSM tersebut meminta jakartakoma.com untuk menarik pemberitaan yang terbit pada tanggal 3 April 2023 yang berjudul ‘Beredar Surat LSM LIBRA ke Walikota Tangerang, Terkait Fasos Fasum Modernland.
Bonar bersikeras meminta pemberitaan tersebut untuk ditarik, karena sebelum nya saat dikonfirmasi, kalau dirinya tidak menyetujui tentang isu mengenai surat nya ke Walikota Tangerang pada tahun 2019 terkait Fasos Fasum yang diduga diperjual belikan oleh Walikota Tangerang di ulas.
“Aku tidak menyetujui nya, silahkan saja. Pertama kita berantem dulu dan selanjutnya kita Lapdu,” ucap Bonar seakan mengandung bahasa intimidasi kepada wartawan
Berawal dari surat LSM LIBRA terhadap Walikota Tangerang, ‘Arief R Wismansyah’ diduga Walikota telah menjual lahan Fasos Fasum yang berada dikawasan elite Modernland.
Diketahui surat yang di layangkan pada tanggal 30 Juli 2019, isi surat agar Walikota diminta untuk menjawab dugaan jual beli aset negara itu, yang pada tanggal 16 Agustus 2018, LSM LIBRA kembali bersurat yang kedua.
Keterangan yang tertera di surat itu menyebutkan, bila lahan diduga Fasos Fasum ini di transaksi oleh seorang berinisial MK kepada pembeli inisial R, yang mana menurut LIBRA, kalau status tanah pada saat itu, sertifikatnya adalah HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008.
Sementara, ditulis juga nilai penjualan lahan diduga Fasos Fasum itu, mencapai hingga Rp.6 Miliar, dikutip dari laman berita kabar6.com.
Tak main-main, tudingan keras yang di layangkan dalam bentuk surat somasi dari salah satu organisasi LSM itu pun, bahkan secara gamblang dan berani langsung ditujukan teruntuk Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah selaku orang atau pihak yang diduga juga terlibat kuat didalamnya.
Perihal dalam surat itu pun cukup jelas, dengan judul ‘Diduga Kuat Penggelapan Aset dan Jual Beli Aset Berupa Lahan Yang Diperuntukan Sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Di Dalam Kawasan Modernland, Kota Tangerang’.
Dalam pembukaan suratnya, pihak LSM nampak berusaha menegaskan bila somasi ini merupakan langkah kedua mereka, dalam upaya mencari klarifikasi dan jawaban atas dugaan praktik atau dugaan tindak pelanggaran hukum, yang mana pertama kali sudah dilayangkan tertanggal 30 Juli 2018.
Melalui surat klarifikasi kedua, dibubuhi tandatangan Direktur eksekutif LSM LIBRA, yaitu Drs. Bonar T.S.H, MM. Disebutkan bahwa pada poin pertama, LIBRA menjelaskan, kalau lahan yang diduga di transaksi adalah berasal dari HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008.
Dalam poin kedua dituliskan, LSM LIBRA berkeyakinan bila lahan HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan Dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008 itu, dan khusus bidang yang diduga telah ditransaksikan oleh terduga, baik selaku pribadi maupun sebagai Walikota Tangerang adalah bagian dari surat induk tersebut yang dimaksud.
Sehingga lewat poin ketiganya, pihak LIBRA mengamati bahwasannya tidak berdasar, bila tanah tersebut dianggap sebagai tanah pribadi, alias kuat dugaan kalau tanah itu merupakan tanah Fasos Fasum.
Birunya stempel resmi bagian Setda Pemkot Tangerang, mengecap dikedua surat somasi LIBRA. Setidaknya, hal itu menjadi tanda bila somasi mereka telah diterima oleh Pemkot Tangerang.
Akhwil,SH, yang juga seorang praktisi hukum ini menyayangkan sikap Direktur Eksekutif LSM LIBRA, yang menebar ancaman terkait surat nya yang diulas oleh media.
“Iya kenapa harus menebar teror? harusnya LIBRA telusuri lebih dalam tudingan gratifikasi nya, kita akan lakukan pembelaan hukum atas teror dan ancaman yang diterima klien kita,” kata Akhwil yang ditunjuk oleh S.Manahan T, sebagai kuasa hukum nya untuk menghadapi teror dan ancaman yang didapat nya,(05/04/2023).
Dari sisi lain, Akhwil yang juga Ketua Pembela Hak Indonesia (PHI) mengatakan, harusnya pihak LSM LIBRA menggali sumber informasi dari mana, bagaimana kronologisnya, siapa yang meminta uang.
“Untuk apa kegunaan pemberian uang dan dalam bentuk apa?, Apa objek dari Gratifikasi? Siapa yang mencairkan dananya dan kepada siapa uang diserahkan dan banyak hal lainnya yang harus digali lagi, bukan malah meneror wartawan yang sifatnya memberikan informasi yang baik dan mendidik,” tegas Akhwil.
(Red)
Berita Lainnya  Peringatan Hari Santri Di Ponpes Daar El Qolam 3 Dihadiri Kapolresta Tangerang

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses