Disinyalir Usaha Praktek Ilegal BBM Solar Bersubsidi, Diduga Korlap nya Oknum Anggota Kemenhan | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Disinyalir Usaha Praktek Ilegal BBM Solar Bersubsidi, Diduga Korlap nya Oknum Anggota Kemenhan

JAKARTA KOMA

SERANG| Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang berada di Jl.Raya Cilegon Desa Wanayasa Kec.Kramatwatu Serang Kota Banten ini, bebas melenggang tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). Bebas beroperasi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Diduga oknum dari Kemenhan ditenggarai bertugas untuk berkordinasi (korlap) agar usaha penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar itu bisa melenggang dan jauh dari kata ketangkap. C*t*r (inisial-red) dirinya mengakui kalau pihak PT. SKL sebagai pengelola usaha, sedangkan dirinya hanya bertugas untuk berkordinasi ke LSM, Ormas dan APH.

Beredar informasi dimasyarakat bahwa lokasi tersebut terlihat aktifitas yang tidak lazim, yakni mobil mobil Tanki dan lainnya keluar masuk. Saat sejumlah awak media mengkroscek informasi masyarakat itu ke lokasi, C*t*r yang mengaku petugas keamanan dari usaha yang itu langsung menemui awak media dan menyampaikan tentang posisinya dalam usaha tersebut.

“Saya disini baru sebulan, disini saya hanya sementara saja nanti juga pindah ke pusat. Tugas saya untuk mengondisikan rekan – rekan media, Lembaga dan Ormas,” jelasnya sembari memperkenalkan diri bahwa ia dari Kemenhan.(22/08/2023)

Benar saja, saat di lokasi awak media menemukan beberapa mobil truk tangki pengangkut jenis solar dari PT. SKL sedang berjejer parkir di area yang jauh dari pemukiman warga tersebut. Dengan adanya keterangan dari C*T*r ini, praduga tentang penimbunan atau penyalahgunaan solar pun langsung dialamatkan, bahwa di usaha tersebut menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Secara transparan C*t*r menceritakan bahwa usaha itu baru berjalan tiga bulan, saat ini sedang dilakukan pembenahan. Sontak sejumlah awak media kaget, saat C*T*r menjelaskan bahwa usaha itu sudah diketahui dari berbagai pihak baik dari lembaga, ormas, hingga aparat penegak hukum ( APH).

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

“Saya disini ditugaskan oleh komandan dari pusat, tugas saya untuk mengkoordinasikan LSM dan ormas, semua sudah kita rangkul, kita sama-sama cari makan saja,” ujar pria separuh baya tersebut menambahkan.

Jelas dalam Undang Undang telah diatur, hukuman menanti bagi para pelaku penyalahgunaan Minyak dan Gas bersubsidi dengan maksud untuk mencari keuntungan sendiri, ancaman penjara pasti menanti, sesuai Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Sepertinya akan menjadi pekerjaan rumah untuk Institusi POLRI, khususnya Polda Banten. Karena program PERTAMINA untuk menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum dalam mengawal proyek strategis nya untuk membasmi mafia Migas hanya akan isapan jempol, ketika para mafia tersebut masih melenggang melakukan aktivitas nya menimbun solar.

Padahal tujuan inisiatif kerjasama yang dilakukan PERTAMINA, yaitu dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan [PPATK], Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK-RI], Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberantas mafia Migas di seluruh Indonesia.

Kabid Humas Polda Banten ‘Kombes Pol Didik Hariyanto’ belum memberikan komentar tentang kalimat kerja sama yang dilontarkan oleh oknum Kemenhan tersebut. sudah dilakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan yang disampaikan, terkait kerja sama apa dan di bidang apa dengan PT.SKL. Apakah benar Polda Banten turut kerja sama dalam menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut? Tentu hal itu belum dapat dipastikan karena masih menunggu konfirmasi dari Kabidhumas.

(Lis/team)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses