Rumah Makan Simpang Raya Riau Sediakan Rambut Dalam Makanan, Harap Hati Hati! | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rumah Makan Simpang Raya Riau Sediakan Rambut Dalam Makanan, Harap Hati Hati!

JAKARTAKOMA

RIAU| Dinas Kesehatan Serta Disperindag Provinsi Riau sepertinya Harus meninjau Kembali ijin Rumah Makan Simpang Raya Jambi, yang ada di Jl.Lintas Timur Kec. Japura Kabupaten Inhu Provinsi Riau Pekan Baru.

Pihak Rumah Makan menyediakan rambut saat pengunjung memesan makanan. Kejadian tersebut dialami oleh salah satu penumpang Bus PT.ALS (Antar Lintas Sumatera) yang hendak menuju Jakarta. Selain masakan yang bercampur dengan rambut, pelayan juga terlihat kurang ramah kepada pengunjung.

Dari keterangan sumber di tempat (Rumah makan) RM.Simpang Raya berdiri sejak tahun 1994 dan selalu ramai disinggahi Bus Antar Propinsi, dan pemiliknya bernama haji Basrah.

“Pesan makan, pas nasi pertama di telan tiba tiba tenggorakan terasa mual, setelah saya muntahkan nasi nya ada rambut yang panjang, dan acara makan pun tidak berlanjut,” ujar Manahan kepada wartawan, (11/02/2023).

Dari penjelasan pihak rumah makan sungguh tidak disangka, dengan mengatakan ma’af dan tidak usah membayar baginya sudah selesai. Namun yang menjadi pertanyaan nya iyalah sertifikasi tentang Rumah Makan tersebut.

Karena Untuk memperoleh sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran, pengusaha harus mendapatkan nya dari Dinas Kesehatan dan melengkapi seluruh persyaratan.

Untuk score pada sebuah rumah makan yang akan diberikan Sertifikat Laik hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.

Skor untuk penetapan tingkat mutu hygiene sanitasi Rumah Makan dan Restoran adalah sebagaimana berikut, Tingkat mutu A dengan skor : 901 – 1000. Tingkat mutu B dengan skor : 801 – 900. Tingkat mutu C dengan skor : 700 – 800.

Setelah diberikan sertifikat laik Higiene Sanitasi Jasa boga, itu hanya berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Ketentuan perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah makan dan Restoran tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperbaharui atau menjadi batal bilamana terjadi pergantian pemilik, pindah lokasi alamat, tutup dan atau menyebabkan terjadinya keracunan makanan, wabah dan Rumah makan dan Restoran menjadi tidak laik hygiene.

Peraturan diatas sudah diatur dalam Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No.1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang persyaratan Hygiene sanitasi rumah makan dan restoran.

Hingga berita ini dimuat, pemilik rumah makan yang disebut bernama Haji Basrah belum memberikan penjelasan, serta Dinas kesehatan provinsi Riau. 

(Red)

Berita Lainnya  KPK akan bidik kepala Dinas PUPR tentang barang belaja Jasa.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses