Kedua tersangka tersebut adalah BS selaku Direktur Komersial PT BGR (persero) periode 2018-2021. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kedua tersangka tersebut adalah BS selaku Direktur Komersial PT BGR (persero) periode 2018-2021.

Jakarta, jakartakoma.com

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa BS bantuan PKH bansos menjadi tersangka, sabtu (16/09) di jakarta.

Diduga tersangka pengelembongan dana dan anggaran.

“Setelah di lakukan pemeriksaan berkas ternyata ada dana yang tak di sampaikan pada pihak penerima PKH”, katanya.

Lalu pihak penyidik melakukan pemanggilan pada dugaan tersangka, lalu dengan barang bukti kuat pihak KPK melakukan penahanan tersangka.

Ternyata BS juga dugaan kuat ia sebagai intelektual dalam bantuan PKH.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.

Untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua tersangka tersebut adalah BS selaku Direktur Komersial PT BGR (persero) periode 2018-2021.

AC selaku , Vice President Operasional  PT BGR  (persero) 2018 sampai 2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan kedua tersangka, Jumat (15/9/2023) malam menjelaskan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan tersangka AC di rutan KPK,” tegasnya dikutip detiknews.com.

Untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengingatkan tersangka lain pada kasus tersebut, yakni MKW agar kooperatif menghadiri panggilan KPK.

“Kami juga ingatkan kepada Saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir  memenuhi panggilan KPK yang akan kami panggil lebih lanjut,” ujarnya memperingatkan.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang terjadi bukan pada bantuannya melainkan pada penyalurannya.

henry / jko

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses