Komnas Perlindungan Anak Indonesia Prov. Banten, Mengecam Soal Rekomendasi Siswa di SMA Negri 15 Kota Tangerang | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Komnas Perlindungan Anak Indonesia Prov. Banten, Mengecam Soal Rekomendasi Siswa di SMA Negri 15 Kota Tangerang

JAKARTA KOMA

TANGERANG|Rekomendasi siswa ke SMA Negri 15 Kota Tangerang oleh Dewan dan Dinas provinsi pada pendaftaran siswa tahun ajaran 2023/2024, kini mendapat kecaman dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas) Provinsi Banten. ‘Gunawan’ menyampaikan sikapnya saat dihubungi jakartakoma.com, (19/07/2023).

Bermula dari pengakuan guru kesiswaan SMA Negri 15 Kota Tangerang ‘Lasiman’, memberikan penjelasan mengejutkan soal penambahan murid di sekolah. Dirinya membenarkan kalau pihak sekolah menerima dua (2) siswa atas rekomendasi Dewan dan Dinas provinsi. Berawal dari Pihak sekolah melakukan penambahan siswa sebanyak 15 orang tanpa melalui seleksi PPDB.

Padahal sebelum nya, tepat pada tanggal 12 juli 2023, humas sekolah ‘Anwar’ mengeluarkan stegman kalau pihak sekolah sudah menutup pendaftaran penerimaan siswa, dengan jumlah total 309 siswa yang diterima keseluruhan tahun ajaran 2023/2024 ini.

“Betul pak, total siswa yang diterima sebanyak 309 tahun ajaran 2023/2024 ini. Zonasi 155 orang siswa, afirmasi 46 siswa, prestasi 93 siswa dan mutasi 15 siswa,” ujar Anwar sebelum nya kepada jakartakoma.com

Namun tiba tiba pihak sekolah SMA Negri 15 melakukan penambahan murid sebanyak 15 siswa lagi. menurut sumber dimasyarakat penambahan tersebut diduga siswa titipan dari orang orang tertentu. ternyata informasi tersebut benar, setelah dilakukan konfirmasi ke pihak sekolah oleh jakartakoma.com.

Dari pengakuan guru kesiswaan ini, ‘Lasiman’ kalau penambahan siswa yang dilakukan pihak sekolah sebanyak 15 orang. Tiga [3] diantara nya anak guru dan sepuluh [10] diperkirakan tidak naik kelas dan dua [2] diantaranya titipan Dewan dan Dinas.

“Tadinya anak guru ada  lima[5] yang mau mendaftar tapi sekarang hanya tiga [3] jadinya siswa rekomendasi dari Dinas provinsi satu dan anggota dewan satu,” ujarnya [18/2023/2024].

Bahasa “diperkirakan” yang kini menjadi sebuah pertanyaan besar. “Sepuluh siswa diperkirakan tinggal kelas”. Selain itu, tentang oknum anggota Dewan dan oknum dinas Provinsi yang merekomendasikan siswa hingga bisa masuk kesekolah SMA N 15.

Saat ditanyakan tentang siapa oknum tersebut ‘Lasiman’ justru meminta wartawan untuk bersurat secara resmi dan meminta melaporkan nya ke Kejari atau Kepolisian, jika terbukti dirinya siap untuk menghadapi.

Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas) Provinsi Banten, ‘Gunawan’ mengatakan, Penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru, harusnya tetap menggunakan dasar berupa Permendikbud No. 51 Tahun 2018, yang bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan pendidikan dan mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah favorit dan sekolah-sekolah yang kurang diminati.

“Permendikbud ini sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan pentingnya memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan,” tutur nya.

Gunawan menegaskan,  hal hal seperti ini akan menimbulkan cemburu sosial di masyarakat terkait penerimaan siswa di salah satu sekolah negeri di Kota Tangerang, bahwa adanya penerimaan murid di sekolah SMA Negri 15 Kota Tangerang lewat Dewan atau Dinas yang memberikan rekomendasi.

Akibatnya akan menimbulkan cemburu sosial, karena timbul pemikiran para wali murid yang tidak punya kenalan Dewan dan Dinas terkait, maka anak nya tidak akan berpeluang masuk sekolah negri, seperti di SMA N 15 itu.

“Indikasi adanya penambahan siswa berdasarkan rekomendasi Dewan dan Dinas Provinsi sungguh sangat memalukan, jika benar ini terjadi tentu hal ini dapat menimbulkan dugaan adanya diskriminasi dan tidak sesuai dengan prinsip non diskriminatif yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.

Selain itu, prinsip transparansi dalam penerimaan siswa menuntut keterbukaan dan aksesibilitas informasi terkait dengan proses tersebut. Jika ada informasi tersembunyi tentang penambahan siswa atau keputusan yang diambil tanpa transparansi, hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan tersebut.

“Prinsip berkeadilan juga menekankan perlunya memperlakukan setiap calon peserta didik secara adil dan setara dalam kesempatan mendapatkan akses layanan pendidikan. Jika terdapat penambahan siswa yang tidak sesuai dengan prinsip zonasi atau menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, hal ini dapat dianggap sebagai ketidakberpihakan dan pelanggaran terhadap prinsip berkeadilan,” jelas nya.

Lanjut kata Gunawan, selain itu akan ada dampak psikologis yang akan dialami oleh anak yang tidak diterima, padahal meraka masuk dalam skema zonasi, dan ini dapat sangat signifikan juga berdampak pada perkembangan psikologis mereka. Pada usia remaja mereka sedang mengalami tahap perkembangan yang kompleks di mana identitas diri dan rasa nilai diri sedang berkembang dengan cepat.

“Beberapa dampak psikologis yang bisa terjadi dan dialami oleh anak diantaranya rasa frustasi karena usaha terbaiknya tidak membuahkan hasil, merasa tidak dihargai karena persiapan yang dilakukan tidak diakui oleh sekolah, dan merasa bahwa sistem penerimaan tidak berlaku adil karena ada penambahan siswa tidak sesuai dengan prinsip berkeadilan,” ucap nya.

Gunawan menjelaskan, anak-anak tersebut juga akan mengalami rasa rendah diri karena merasa dirugikan dan meragukan kemampuan serta nilai diri mereka. Dampak psikologis lainnya adalah stres dan kecemasan yang berlebihan terkait masa depan mereka dan bagaimana melanjutkan pendidikan di sekolah yang tidak menjadi pilihan pertama. Dalam beberapa kasus, anak usia remaja yang tidak diterima dalam penerimaan siswa baru dapat mengalami gangguan emosional seperti depresi, kecemasan yang kronis, atau perasaan terisolasi.

“Dalam hal ini, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten akan berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang untuk melakukan pendalaman dan memastikan bahwa penerapan zonasi dan penerimaan siswa baru di sekolah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 serta prinsip-prinsip yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Upaya ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan adanya keadilan dalam sistem penerimaan siswa,” tutup nya.

[Red]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses