Proyek Pengembangan RSUD Kembangan Jakarta Barat, Bernilai Miliaran Rupiah Kini Menjadi Sorotan. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Proyek Pengembangan RSUD Kembangan Jakarta Barat, Bernilai Miliaran Rupiah Kini Menjadi Sorotan.

JAKARTA KOMA

JAKARTA| Pengerjaan pengembangan RSUD Kembangan yang beralamat di Jl. Topas Raya Blok FII No.03, RT.15/RW.7 Kota Administrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta kini menjadi sorotan. Pasalnya, saat ini masih terlihat masih berlangsung pengerjaan nya.

Dari keterangan Plang papan proyek yang berada di lokasi, pekerjaan nya dimulai sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 30 Desember 2022, yang di awasi oleh 4 (empat) Perusaahan Consultant , antara lain PT. Darma Abadi Consultant, PT. Akbar Jaya Consultant, PT. Baruga Bulaeng Indotama,KSO dan PT. PP URBAN.

Bersumber dari APBD DKI Jakarta, senilai Rp.72.403.849.398,95 dengan nomor kontrak 16.3/PPK-RSUD/KEM/V/2022, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Dilihat dari target waktu dan hasil pekerjaan yang sudah jadi bahwa kontraktor tersebut tidak memiliki kemampuan kerja yang baik dan benar, mengakibatkan pekerjaan tersebut menjadi amburadul.

Padahal proyek tersebut bukan proyek multi Years, keterlambatan sebuah pekerjaan jelas sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peraturan tersebut menjelaskan, bahwa jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Penyedia dikenakan 2 persen dari nilai kehidupan kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan diberikan addendum waktu 50 hari. Sehingga untuk kontraktor yang menangani pekerjaan diharapkan untuk segera merampungkan semuanya.

Sementara untuk pekerjaan yang belum rampung di bawah 50 persen, akan dilakukan pemutusan kontrak kerja terkait kendala yang membuat pekerjaan tersebut terpaksa tidak selesai tepat waktu yang disepakati dalam kontrak.

Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan.

Maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Sorotan tersebut mendapat reaksi dari anggota Ombudsman RI, ‘Yeka Hendra Fatika’ dirinya memberikan tanggapan terkait proyek-proyek yang saat ini disoroti publik dan ramai di media.

Yeka menyebut, biasanya lalai pengawasan dari pihak konsultan serta dinas terkait khususnya Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mengawasi pekerjaan.

Adanya dugaan pihak kontraktor mengerjakan proyek tidak sesuai RAB, Yeka dengan tegas menjelaskan bahwa itu bentuk pelanggaran dan penipuan, dan sanksi nya adalah pidana. Bentuk pelanggaran nya menyalahi kontrak yang menentukan tugas dan tanggung jawab sebagai kontraktor. Sanksi bisa berupa blacklist.

Sementara bagi konsultan dan PPK yang lalai dalam tugas nya merupakan bentuk pelanggaran, yaitu pengabaian kewajiban hukum dan tindakan tidak kompeten.

“Bentuk pelanggarannya pengabaian kewajiban hukum dan tindakan tidak kompeten. Sanksi administratif,” kata Yeka, dilansir dari JABAR kabardaerah.com.

Hingga berita ini dimuat 25 Maret 2023, pihak pihak yang terlibat dalam pengerjaan nya, serta pejabat dinas terkait (Dinas Kesehatan DKI Jakarta) belum bisa dikonfirmasi. Saat di temui di lokasi pengerjaan RSUD Kembangan, yang ada hanya mandor pekerja dan tidak bersedia untuk di konfirmasi.

(Novi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses