Red Lite di Kembangan Jakarta Barat ini Tawarkan Hand Job, Apakah itu Sebuah Prostitusi? | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Red Lite di Kembangan Jakarta Barat ini Tawarkan Hand Job, Apakah itu Sebuah Prostitusi?

JAKARTA KOMA

JAKARTA| Jangan kaget, jika karyawan Red Lite yang berada di Ruko Rich Place Blok B 15 RT 8 Rw 7 Srengseng Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat ini, tawarkan Hand Job ke pengunjung nya. Hal itu dialami oleh awak media saat mendatangi lokasi usaha Red Late yang hendak konfirmasi terkait ijin usaha yang dimiliki nya.

“Mau pijat plus plus atau Hand job, yang layani cantik cantik masih muda loh, usai nya dibawah 25 tahun” ujar salah satu karyawan Red lite kepada wartawan.

Jika dilihat data usaha Red Lite yang tercatat di Kota Administrasi Jakarta Barat, Red Late tercatat sebagai usaha terapis pijat. Tapi apakah Hand job termasuk dalam terapi pijat? Ataukah pengelola sudah menyalahgunakan ijin usahanya? karena hand job telah termasuk dalam perilaku sex.

Jakarta barat adalah kota Administrasi DKI jakarta, yang tetap mengacu kepada Pergub No. 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan nya.

Dipastikan Red Late menawarkan  Hand job sebagai salah satu cara pemuas sahwat bagi kaum Adam. Wanita yang melayani rata rata cantik dan muda, dari pengakuan karyawan Red Late rata rata berusia dibawah 25 tahun dengan tarif lumayan meriah.

Pemprov DKI biasanya tidak pernah luput dalam pengawasan Izin kepariwisataan, apabila ditemukan selalu menindak tegas terhadap pelaku usaha nakal yang menyalahgunakan izin, seperti usaha yang menyediakan tempat prostitusi.

Akan tetapi Red Late ini sudah beroperasi bertahun dan bisa bisa nya luput dari pengawasan Dinas Pariwisata dan Satpol Jakarta Barat. Bahkan saat dikonfirmasi kepada Kasat Pol PP jakarta Barat ‘Agus Irwanto’ langsung bereaksi dan pihak nya baru akan segera melakukan pengecekan ke Red Lite.

“Baik akan segera kami cek,” kata Kasatpol PP ‘Agus Irwanto’ saat dihubungi jakartakoma.com (22/07/2023).

Beragam tudingan miring dilontarkan Aktivis dimasyarakat, mulai dari bahasa “kordinasi” yang baik antara penegak aturan dengan pemilik usaha, atau “suda main mata” namun tudingan itu belum dapat dipastikan kebenaran nya.

Pergub No 18 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,
terdiri atas 43 halaman dan memuat 61 Pasal yang ditandatangani oleh mantan gubernur Anies Baswedan pada 12 Maret 2018, hingga sampai saat ini masih berlaku.

Di dalam aturan itu disebutkan, informasi mengenai pelanggaran dapat berasal dari temuan lapangan, informasi dari media massa maupun pengaduan dari masyarakat. Sanksi tegas kepada pengusaha nakal yang menyediakan prostitusi, mengacu kepada Pergub No.18 tahun 2018, berupa penutupan permanen kepada usaha prostitusi dilakukan.

Red Lite diketahui melakukan praktik prostitusi yang berkedok panti pijat. Harus nya ditindak dengan tegas, karena dalam Pergub No. 18 tersebut, jelas telah diatur tentang sanksi berupa penindakan penutupan permanen kalau pengusaha terbukti ‘nakal’ atau menyalahgunakan ijin usahanya.

Selain itu, Pelanggaran dalam Peraturan Daerah (Perda) No.8 tahun 2007 juga mengatur tentang tertib berusaha dan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata, karena pasal dalam Perda itu terdapat sanksi pidana kurungan yakni selama 60 hari atau denda maksimal 50 juta.

(Nov)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses