Rencana Pihak penyidik akan panggil Camat Pakuhaji tentang pemalsuan staple desa diduga ini siatif camat. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rencana Pihak penyidik akan panggil Camat Pakuhaji tentang pemalsuan staple desa diduga ini siatif camat.

Tangerang, jakartakoma.com

Diduga camat pakuhaji terlubat pemasuljan dana sertifat, yang di akalin oleh ASN Kec. Pakahaji, Kab. Tangerang, kamis (14/11).

Rencana Pihak penyidik akan panggil Camat Pakuhaji tentang pemalsuan staple desa diduga ini siatif camat.

Miftahudin 49 tahun warga Kampung Cilongok RT 003/004 Desa Pakuhaji Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Harus merasakan dinginya tembok penjara setelah sepak terjangnya melakukan Penipuan jual tanah yang sudah di jual di jual lagi ke orang lain.

Di hadapan jaksa penuntut umum Agus suhartono SH majelis hakim Rahman Rajaguguk SH MH terdakwa lewat layar monitor TV hanya pasrah di jerat pasal 372 KUHP.

Perbuatan terdakwa Miftahudin yang berniat menjual tanah saawahnya seluas 2000Meter AJB nomor 442/kec.Skd//2013 dan tanah milik istrinya bernama Siti Muniroh luas 1,585M dengan AJB 443/KC.Skd/2013.

Terletak di jalan Kondang RT 001/001 Desa Mekar Kondang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten.

Terdakwa Miftahudin minta tolong ke calo tanah Mulyadi, Mulyadi di sampaikan ke calo Ruhiyani.

Tanah di tawarkan ke bos H Tajudin beralamat di Kampung bedeng RT 012/004 Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri.

Terdakwa minta panjar harga tanah yang di sepakati. Permeternya seharga130Ribu Seluas 3.585meter seharga 466.050.000. empat ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu rupiah.

Pembayaran.pertama tanda jadi Dp sebesar 20 juta rupiah.

Selanjutnya pembayaran tanah sebesar 280 juta,22 juta, 7,350 Ribu rupiah,18 juta dan 20 juta total366050.00 juta rupiah.

Sisa 100 juta di minta terdakwa Miftahudin supaya uang di serahkan ke Mad Leni untuk menebus gadai tanah.

Ketika H Tajudin ingin melunasi jual beli tanah tersebut terdakwa sudah tidak bisa di hubungi.

Ternyata tanah di jual lagi ke orang lain bernama Muhamad Sopa. Merasa di bohongi oleh Miftahudin korban H Tajudin melaporkan ke polisi.

Berita Lainnya  Kabupaten Tangerang Miskin PPTP Berkemampuan Mumpuni Untuk Plh Sekda ?

Terdakwa Miftahudin menyakinkan korbanya H Tajudin dengan surat AJB, surat pernyataan hadir, surat pernyataan belum sertipikat, surat pernyataan tidak sangketa.

surat pernyataan trim luas, surat pernyataan jual, surat keterangan dari Desa mekar Kondang.

Surat keterangan tanah, surat keterangan iuran pembangunan daerah, dan gambar situasi tanah.

Selain menjual tanahnya sendiri seluas 2000 meter terdakwa juga menjual tanah istrinya siti Muniroh seluas 1,585m.

Terdakwa Miftahudin memalsukan tanda tangan istrinya Siti Muniroh yang tidak mau tanda tangan Karna Siti Muniroh tidak mau menjual tanahnya.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH wacana pro-justitia Wirawan SH dan Apriyanti SH tidak mengajukan esepsi.

Saksi korban dari jaksa penuntut umum sudah hadir di ruang sidang.

Tetapi majelis hakim menunda sidang Karna jadwal sidang jam 9 pagi sidangnya di buka jam 3 sore.

Perintahkan jaksa supaya menghadirkan terdakwa dan saksi tanggal 20 November 2023.

Faiz / jko

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses