Tolak Permohonan Informasi, LBH Swastika Advokasi Nusantara Akan Sengketakan BPKAD Kab.Tangerang | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tolak Permohonan Informasi, LBH Swastika Advokasi Nusantara Akan Sengketakan BPKAD Kab.Tangerang

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Undang Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan. Menurut UU KIP, yang dimaksud dengan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang.

Menurut Undang Undang tersebut, yang termasuk informasi publik adalah Informasi yang wajib tersedia setiap saat. Seperti Informasi tentang peraturan, keputusan atau atau kebijakan Badan Publik. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan. Serta surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara[LBH SAN] akan mensengketakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang Banten [BPKAD] terkait penolakan memberikan informasi atau salinan dokumen yang dimohonkan sebelum nya.

Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah surat No. 593/6582-BPKAD/2023 oleh BPKAD Kab. Tangerang pada tanggal 4 agustus 2023. Isinya menyatakan jelas pada point 2 a, menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik, karena berkenaan dengan peninjauan kembali objek yang bersengketa.

Surya,S.H Ketua umum LBH Swastika Advokasi Nusantara menjelaskan, kalau pihak BPKAD belum sepenuh nya memahami isi dan perintah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018. Dari itu dirinya akan membawa penolakan tersebut ke Sengketa Informasi Publik.

“Pihak BPKAD Kabupaten Tangerang belum sepenuhnya memahami isi dan perintah undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga, kami mengajukan sengketa ke komisi informasi provinsi Banten saat ini kami menunggu jadwal untuk sidang.” ucapnya kepda jakartakoma.com

Surya mengatakan, sesuai amanah Undang Undang tentang keterbukaan informasi publik, badan publik wajib memberikan informasi dan salinan dokumen yang diminta oleh masyarakat selama dokumen itu bukan informasi yang dikecualikan oleh undang – undang

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

“Dan kami menganggap seluruh informasi yang kami minta sifatnya terbuka dan bisa diakses oleh siapapun,” jelas nya, [13/08/2023]

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.

“Jelas bahwa peraturan ini memberikan jaminan kepada rakyat untuk memperoleh informasi publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan Negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan terlaksana,” tutup Surya.

[Red]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses