Yayasan Syeh Yusuf SMK LAB Business School Kota Tangerang, Tahan Ijazah Kelulusan. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Yayasan Syeh Yusuf SMK LAB Business School Kota Tangerang, Tahan Ijazah Kelulusan.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Seorang Siswi alumni 2022 SMK LAB Business School Kota Tangerang mengeluhkan nasib nya kepada jakartakoma.com, karena dirinya tidak bisa memegang izazah kelulusan disebabkan izazah nya ditahan pihak sekolah oleh karena terutang biaya SPP. Alumni 2022 dari yayasan SMK yayasan Syeh Yusuf ini, adalah warga Buaran indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten.
‘Cahyani Januarita Putri Asoen’ jurusan akutansi Kelas XII SMK Bussines School yayasan Syekh Yusuf, harus lulus tanpa memegang izazah, sehingga saat ini hanya bisa duduk termenung di rumah dan tidak bisa bekerja karena ijazah nya ditahan pihak sekolah setahun lalu.
Diketahui, sekolah yayasan SMK yayasan Syeh Yusuf yang beralamat di Jl. Syekh Yusuf No.20 Pasar Lama Kel.Suka Sari Kec.Tangerang, adalah sekolah penerima dan BSOP, hal itu dibenarkan oleh salah satu guru di yayasan tersebut, ‘Dwi’ saat ditemui diruangan nya oleh wartawan.
Dari hasil konfirmasi tentang penahanan ijazah tersebut ke SMK Syeh Yusuf, ‘Dwi’ dengan gamblang nya mengatakan, ketika si murid tidak bisa melunasi pembayaran SPP, maka pihak sekolah ber hak untuk menahan izazah si murid, dan itu saat ini sudah dilakukan. Padahal sekolah tersebut penerima dana BSOP yang seharusnya bisa melakukan subsidi silang untuk membantu murid yang tidak mampu.
“Jelas dalam peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tentang Juklist dana BOSP melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan juga memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan BOS Afirmasi untuk sekolah swasta dan negeri,” kata Romo, Ketua DPC Kota Tangerang LSM GERAM Banten Indonesia.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi Satuan Pendidikan. Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Sekolah mendapatkan bantuan tersebut, wajib untuk memahami.
Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, kata Romo, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
“Tertuang pada Pasal 7 ayat (8) satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun,” dikatakan Romo, yang juga mahasiswa hukum pasca sarjana ini,(01/04/2023).
Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Baik karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.
“Perlu diketahui bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus dari satuan Pendidikan formal atau lulus dari program Pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang Pendidikan formal atau Pendidikan non formal,” katanya.
Menurut Romo, tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.
Apabila siswa dinyatakan lulus sekolah wajib memberikan ijasah tidak boleh menahannya dengan dalih apapun karena pemerintah sudah menganggarkan 20 persen anggaran belanja nasional dan bila tetap menahan ijazah itu suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Sebab sudah merusak masa depan generasi penerus bangsa, apalagi ini tergolong salah satu keluarga yang kurang mampu kan pastinya jika sudah mendapat ijasah bisa melamar pekerjaan dan membantu keluarganya agar teratasi dari kemiskinan apalagi menuntaskan kemiskinan, adalah progam unggulan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo,” ujarnya.
(Melisa,G)
Berita Lainnya  AHY tak main-main, ia sudah membuktikan sudah menangkap mafia tanah sebanyak 92 sertifikat.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses