JAKARTA KOMA
TANGERANG| Sistem PPDB diciptakan untuk seadil-adilnya tujuannya agar akses hak pendidikan dengan mudah untuk mengutamakan warga setempat terdekat (zonasi). namun tidak demikian pada penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 di SMAN 15 ini, boleh dikatakan ada permainan kotor oleh oknum panitia dan disinyalir atas restu kepala sekolah yang lumrah disebut “kran kotor”
Bocor nya kran kotor itu ke publik bermula dari pengakuan oknum guru kesiswaan SMA Negri 15 Kota Tangerang ‘Lasiman’, memberikan penjelasan mengejutkan, soal penambahan murid di sekolah. Dirinya membenarkan kalau pihak sekolah menerima dua (2) siswa atas rekomendasi Dewan dan Dinas provinsi.
Berawal dari Pihak sekolah melakukan penambahan siswa sebanyak 15 orang tanpa melalui seleksi PPDB, tiga diantaranya anak guru, sepuluh diperkirakan siswa tinggal kelas dan dua titipan Dewan dan Dinas Propinsi.
“Kalau penambahan siswa yang dilakukan pihak sekolah sebanyak 15 orang. Tiga [3] diantara nya anak guru dan sepuluh [10] diperkirakan tidak naik kelas dan dua [2] diantaranya titipan Dewan dan Dinas. Tadinya anak guru ada lima[5] yang mau mendaftar tapi sekarang hanya tiga [3] jadinya siswa rekomendasi dari Dinas provinsi satu dan anggota dewan satu,” ujarnya [18/2023/2024].
Ada yang aneh tentang kalimat “diperkirakan” ucapan Lasiman menyebut, “Sepuluh siswa diperkirakan tinggal kelas” Selain diperkirakan itu, juga tentang oknum anggota Dewan dan oknum dinas Provinsi yang merekomendasikan siswa hingga bisa masuk kesekolah SMA N 15 menjadi penyebab kran kotor mencuat.
Saat ditanyakan tentang siapa oknum Dewan dan Dinas yang merekomendasikan siswa tersebut, ‘Lasiman’ justru meminta wartawan untuk bersurat secara resmi dan meminta melaporkan nya ke Kejari atau Kepolisian jika terbukti, dirinya siap untuk menghadapi.
“Cari tau sendiri Dewan dan orang Dinas yang memberikan rekomendasi itu. Silahkan bersurat untuk menanyakan ke sekolah dan nanti akan dijawab, kalau ada temuan silahkan laporkan ke Kejari atau ke Kepolisian saya akan hadapi,” kata Lasiman dengan lantang.
Saat dimintai tanggapan terkait rekomendasi siswa oleh Dewan ke SMA N 15 Kota Tangerang, ketua komisi 5 DPRD Provinsi Banten ‘Yeremia Mendrofa’ tidak berkomentar banyak. Dirinya mengatakan, akan mengkroscek terlebih dahulu ke kepala sekolah.
“Saya kroschek dulu ke kepsek nya bro,” ujar Yeremia Mendrofa kepada wartawan dengan singkat, [19/07/2023].
Mendapat respon keras dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak [KOMNAS PAI] Provinsi Banten, ‘Gunawan’ mengatakan, rekomendasi Dewan dan Dinas soal penambahan siswa di SMA N 15 dapat menimbulkan diskriminasi dan tidak sesuai dengan prinsip non diskriminatif yang diatur dalam Undang Undang perlindungan anak.
“Jika ada informasi tersembunyi tentang penambahan siswa atau keputusan yang diambil tanpa transparansi, hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan tersebut, karena prinsip transparansi dalam penerimaan siswa menuntut keterbukaan dan aksesibilitas informasi terkait proses tersebut,” tutur Gunawan,(20/07/2023).
Kata Gunawan, selain itu ada dampak psikologis yang akan dialami oleh anak yang diterima, padahal mereka masuk dalam skema zonasi dan ini sanagat signifikan berdampak pada perkembangan pada psikologis anak pada usia remaja karena sedang masa tahap perkembangan yang kompleks dimana identitas diri dan rasa nilai diri sedang berkembang cepat.
“Beberapa dampak psikologis yang bisa terjadi diantaranya, rasa frustasi karena usaha terbaiknya tidak dihargai, karena persiapan yang dilakukan nya tidak diakui disekolah dan merasa bahwa sistem penerimaan tidak berlaku adil,” jelas nya.
Gunawan menegaskan, Komnas perlindungan Anak Provinsi Banten akan berkordinasi untuk melakukan pendalaman dan memastikan bahwa penerapan zonasi dan penerimaan siswa baru disekolah tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbud No.51 Tahun 2018 serta prinsip prinsip yang terdapat dalam Undang Undang perlindungan anak.
[Red]

