Mafia Migor Bebas Terjun di Kota Medan, Poldasu Enggan Jalankan Perintah Kapolri. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mafia Migor Bebas Terjun di Kota Medan, Poldasu Enggan Jalankan Perintah Kapolri.

JAKARTA KOMA

MEDAN| Lima perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 tanggal 20 Mei 2022 lalu, untuk mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) ternyata tidak berlaku di Kota Medan Sumatera Utara.
Pasalnya, saat ini Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara belum berhasil membongkar praktek pemalsuan merk dengan modus minyak goreng kemasan memakai merk ‘Miyakita’ yang terlihat asli tapi palsu “Aspal”.
Menurut Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU), Dinatal Lumban tobing kepada jakartakoma.com, Kepolisian Sumatera Utara, (Polrestabes/ Poldasu) enggan melirik mafia Migor (Minyak Goreng) tersebut. Karena hingga saat ini masih bebas terjun melakukan aksinya.
“Belum diringkus para pengoplos minyak goreng itu, padahal kita sudah melaporkan ke pihak Polrestabes Medan,” ujar Dinatal, (13/03/2023).
Dinatal menjelaskan, Minyak Goreng curah yang dijual dalam bentuk kemasan ke berbagai pasar di Provinsi Sumatera Utara kian hari semakin merajalela khususnya Kota Metropolitan Medan.
“Kasus ini bermula dari munculnya informasi masyarakat, bahwa banyak minyak yang tercecer di depan rumah warga hingga menimbulkan aroma bau yang tidak sedap. Rupanya didalam rumah ada tangki penimbunan minyak goreng berkapasitas 5000 – 6000 liter dan adanya aktifitas yang memiliki pekerja mencapai 16 orang,” ucap nya, kepada wartawan.
Setelah mendapat aduan masyarakat, Dinatal melakukan investigasi di lokasi. Benar saja, rumah berubah fungsi menjadi tempat berusaha dan penimbunan Migor.
Ditemukan aktifitas dalam satu minggu ada dua kali pengisian truck tangki Migor berkapasitas 6000 liter yang masuk ke tangki timbun diduga minyak goreng oplosan di rumah warga tersebut.
Diketahui bahwa pemilik usaha tersebut berinisial R (33) dan diduga telah melakukan produksi serta menjual minyak goreng curah yang dikemas dengan merk premium.
“Rumah yang dijadikan tempat penimbunan Migor yang diduga palsu ini menjual dengan memakai merk ‘Minyakita’ sudah beroperasi lebih satu tahun dan pendistribusian ke Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara. Diperkuat hasil uji lab sample yang diambil oleh team dari curahan kran mobil tangki saat mengisi ke tangki timbun,” kata Dinatal.
Modus operandinya yaitu, oknum memakai badan usaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani.
Namun belakangan diketahui, kalau mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah, dan seolah olah telah mengantongi izin produksi atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan.
“Kemudian Truck tangki yang mengangkut Migor dengan nopol BK 926* BA mengisi ke tangki timbun milik RC dengan kapasitas tangki 5000 liter dan 8000 liter. Dari tangki timbun tersebut diolah dengan cara di steam lalu di Balenching untuk proses Penjernihan dan pemutihan,” imbuh nya.
Lanjut kata Dinatal, setelah dikemas dengan lebel merk Minyakita, berupa jerigen, botol dan plastic isi 1 liter selanjut nya disusun dalam kemasan kotak berjumlah 12 plastik, kemasan Minyakita jerigen isi 10 liter dan kemasan botol 2 liter.
Dalam hal ini patut diduga adanya pelanggaran hukum ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan. Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Dinatal.
Dinatal berharap, Kapolda Sumut Irjen RZ. Panca Putra Simanjuntak, melaksanakan perintah Kapolri tersebut, dengan turun tangan untuk mengusut tuntas peredaran minyak goreng oplosan atau palsu yang sudah marak beredar di Sumut.
Karena mafia migor menjadikan bisnis tersebut menjadi peluang untuk meraup keuntungan besar besar nya dengan memproduksi dan menjual migor asli tapi palsu alias Aspal namun merugikan masyarakat dan negara.
“Iya, jangan tunggu lama-lama lagi Polda Sumut harus segera bertindak dan memberantas peredaran Migor oplosan ini, apalagi adanya 2 alat bukti yang cukup sudah bisa diproses dan ditangkap saja,” pungkas nya.
Menurut nya, jika Polda Sumut tidak segera bertindak tentu peredaran minyak goreng oplosan di Sumut semakin marak dan ini akan berdampak membahayakan kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat banyak.
‘’Jika permasalahan Migor oplosan ini tidak digubris, kita akan melakukan aksi damai dengan demo ke Polrestabes Medan untuk meminta klarifikasi hasil uji lab sample yang telah diambil sebagai salah satu alat bukti pemeriksaan pihak Reskrim Polrestabes,” tegas nya
Informasi terbaru dari warga, penimbunan Migor oplosan yang berada di jalan BLK Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal masih saja beroprasi menjual dan mendistribusikan Migor kemasan Minyakita tersebut.
Ironisnya, pihak Polrestabes Medan telah melakukan peninjauan ke lokasi gudang tempat penimbunan Migor tersebut dan membawa sample kemasan minyakita untuk uji lab.
Namun sampai saat ini kasusnya dingin. Saat ditanya kenapa pemilik masih memproduksi dan menjual Migor kemasan minyakita, dari keterangan salah seorang pekerja berinisial CD (22) mengatakan permasalahan sudah selesai dengan pihak Polrestabes, karena sample kemasan minyakita sudah di uji lab dan tidak ada masalah lagi
“Masalah sudah tidak ada lagi bang baik izin perusahaan maupun uji lab sudah diperiksa pihak Polrestabes dan bos juga sudah dipanggil,” Kata CD.
Lanjut kata CD, bahwa Polrestabes medan sudah meninjau perusahaan milik RC serta membawa sample Migor yang dijual dipasaran untuk uji lab dan sudah memeriksa perusahaan serta memangil RC, dan tidak ada masalah lagi maka perusahaan sudah bisa beraktivitas lagi.
Hingga berita dimuat, pihak dari Admin maupun RC belum dapat dikonfirmasi, sepertinya memilih bungkam saat didatangi oleh wartawan untuk meminta keterangan lanjutan setelah ditangani Polrestabes medan.
(GT-Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses