Penganiaya Tukang Tambal Ban Diwilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Kini Masih Bebas Berkeliaran. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penganiaya Tukang Tambal Ban Diwilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota, Kini Masih Bebas Berkeliaran.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Prinsip Polda Metro Jaya yang akan konsisten untuk menghadapi semua bentuk kejahatan kekerasan baik yang dilakukan perorangan, kelompok, atau ormas tindakan premanisme, persekusi, vigilante, dan sejenisnya, sepertinya hanya sebuah pepesan belaka.

Pasalnya, masih ada terjadi kasus kekerasan dan atau penganiayaan berat yang dilakukan oleh preman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benteng Polres Metro Tangerang Kota, yang baru baru ini namun tidak ditindak lanjuti, hingga kini pelaku pun masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Korban adalah ‘Upa Posko Sibuea’ bekerja sebagai tukang tambal ban, yang berada di Jl.Jendral Sudirman Kel.Tanah Tinggi Kec.Tangerang Kota Tangerang Banten (pasar induk).

Dirinya menceritakan peristiwa tersebut kepada jakartakoma.com. Tepat pada hari Jum’at 10 Pebruari 2023 di datangi BR (inisial-red) dan langsung menganiaya korban dengan sajam, (celurit) hingga melukai tangan nya karena berusaha menepis senjata pelaku yang hendak menebas leher nya.

“Tiba tiba BR (pelaku) mendekati saya sambil menenteng celurit. Kamu ngk dengar saya panggil? Kamu nantang saya? Dasar Bangs*t kamu, anj*ng,”ucap Upa kepada wartawan, dengan menirukan bahasa pelaku BR sebelum membacok diri nya,(27/02/2023).

Tidak cukup sampai disitu, Upa menerangkan, keesokan harinya pelaku bersama seorang rekan nya kembali mendatangi korban dan melakukan penganiayaan lagi dengan memukuli korban, padahal korban baru pulang dari RS untuk menjahit luka sabetan celurit tersebut dengan beberapa jahitan yang sebelum nya dilakukan oleh BR (pelaku).

Akhirnya karena tidak kuat lagi diperlakukan dengan kejam seperti itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benteng Metro Kota Tangerang.

Namun sejak resmi dilaporkan pada tanggal 15 Pebruari 2023, hingga saat ini pelaku belum juga di tangkap oleh pihak kepolisian bahkan dari keterangan saksi, saat ini pelaku dengan santai nya lalu-lalang di daerah tempat dia melakukan penganiayaan.

Sebelum nya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, mengaku dibuat geram dengan praktik kekerasan dan akan menindak tegas secara konsisten para pelaku tersebut.

Namun kini kasus kekerasan yang dilakukan oleh preman tersebut kepada Upa (tukang tambal ban) tersebut, tidak di tuntaskan oleh jajaran Polsek Benteng Metro Tangerang Kota.

Sementara pihak Polres Metro Tangerang Kota belum juga memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan tersebut yang urung ditindak lanjuti. Sudah dilakukan konfirmasi terhadap Kasi Humas Polres, hingga berita ini dimuat namun belum juga memberikan respon.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses