R*NGG*T Disebut sebut Sosok Pemberi Uang 6 Miliar, Terkait Fasos Fasum Modrenland | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

R*NGG*T Disebut sebut Sosok Pemberi Uang 6 Miliar, Terkait Fasos Fasum Modrenland

JAKARTAKOMA

TANGERANG |Kota Tangerang yang di kenal berslogan  Akhlaqul Karimah tidak henti hentinya diterpa isu yang tak sedap. mendadak jadi sorotan publik bahkan sampai mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

Kabar menghebohkan tersebut, datang nya dari Walikota Tangerang. Walikota dituding oleh LSM menjual lahan Fasos Fasum Modernland diatas HGB 127 Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008, kepada seseorang berinisial R.

Satu persatu fakta fakta tentang lahan fasos Fasum tersebut mulai terungkap. Mulai dari muncul nya gambar site plan hingga keterangan dalam sebuah Vidio yang berdurasi 30 menit dari seseorang yang disebut sebut eks kepala cabang pembantu Bank BTN berinisial D*di. 

Jelas dalam pengakuan vidio tersebut, D*di menyebut nilai uang sebesar 6 Miliar diberikan kepada Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah’ oleh seseorang berinisial R*ngg*t, (seorang pengusaha) untuk sebuah sertifikat diatas HGB Nomor 127 tahun 2008 yang disinyalir uang tersebut digunakan untuk dana Pilkada.

Sebelum nya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang, ‘H.Tatang Sutisna’ memberikan keterangan yang mengejutkan. Dirinya mengatakan, kalau aset (Fasos Fasum) tidak  menjadi tugas nya untuk mencatatkan karena itu tidak menjadi tugas SKPD yang di kepalai nya. 

“Maaf Fasos Fasum tidak ada di SKPD kami,” jelas Tatang, saat dikonfirmasi wartawan lewat nomor WhatsApp nya.

Mendapat sorotan dari Ketua Umum Pembela Hak Indonesia, (PHI) Akhwil,SH. Dirinya menyebut, tentang keberadaan HGB 127 harus di klarifikasi dan validasi ke BPN, kemudian PT Modernland Reality LTD sebagai pemilik HGB tersebut.

“Apakah sudah menyerahkan kewajiban fasos fasum nya. Kemudian pertanyakan sikap bungkam BPKD, bukankah pada saat site plan jadi sesuai peraturan perundangan pengembang sudah harus menyerahkan Fasos Fasum nya,” ujar Akhwil kepada wartawan [02/06/2023].

Menurut Akhwil, kalau pun pembangunan belum jadi minimal 2 tahun Pemkot Tangerang sudah harus melakukan pencatatan sebagai Aset Daerah. 

“Sangat kuat Indikasi dugaan tindak pidana korupsi nya, dalam bentuk penggelapan aset kelihatan dalam persoalan ini,” jelas kata Akhwil.

 Akhwil menjelaskan, kalau dihitung dengan saat jadinya HGB 127 tahun 2008 sampai dengan sekarang mei 2023, hampir 15 tahun tidak ada usaha dari Pemkot untuk meminta aset nya.

“Kalaupun ada perubahan terhadap HGB 127 itu harus dengan persetujuan Kementerian ATR-BPN dan itu pasti sepengetahuan dari Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.

Padahal landasan hukum, lanjut kata Akhwil, yang mewajibkan pengembang untuk meyerahkan Fasos dan Fasum sdh ada Permendagri No.9 Tahun 2009 dan UU No.2 tahun 2011 tentang Pemukiman dan Rumah Susun serta Perda Kota Tangerang No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara penyerahan Fasos dan Fasum.

“Pertanyaan nya, kenapa Pemkot Tangerang sampai sekarang tidak melakukan langkah yang konkret sesuai aturan atau upaya hukum untuk meminta asetnya kepada pengembang ( Modernland ), kenapa dibiarkan asetnya hilang,” ucap nya.

Akhwil menuding, kalau walikota terkesan ada kepentingan dari oknum oknum pejabat yang terkait dengan permasalahan yang dilindungi, sehingga persoalan yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan hilang nya aset daerah sampai sekarang tidak ada keberanian dari Dinas terkait untuk  menyelesaikannya.

[Red]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses