Para Orang Tua Wajib tau, Ini Jadwal PPDB 2023/2024 dan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Para Orang Tua Wajib tau, Ini Jadwal PPDB 2023/2024 dan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru

JAKARTA KOMA

BANTEN| Ternyata hingga memasuki hari ke 3, sejak resmi dibuka pada 19 juni sampai kini Rabu 21 Juni 2023 pada pendaftaran sistem PPDB tingkat SMP dan SMA/SMK Negri maupun swasta, sebagian besar para orang tua calon siswa khusus nya di provinsi Banten belum memahami tata cara nya.

Disini pada pendaftaran (PPDB) dan masuk sekolah di Tahun Ajaran Baru 2023/2024, Para Orang Tua calon siswa wajib tau, khusus nya provinsi Banten.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2023 jenjang SMA dan SMK yang dimulai pada 19 Juni lalu.

Pada jenjang SMA, PPDB Banten membuka sejumlah jalur di antaranya afirmasi, zonasi, pindah tugas orang tua, prestasi akademik, dan prestasi non akademik.

Bagi calon murid baru SD sampai SMA dan SMK , penerimaan untuk siswa ada 4 jalur yang akan dibuka. Peraturan mengenai hal ini telah tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing. Ada empat jalur PPDB untuk siswa jenjang SD-SMA yang akan dibuka. Namun, perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021.

Keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

Berikut ini keempat jalur PPDB untuk siswa SD, SMP sampai SMA/SMK.

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Zonasi: Domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam atau bencana sosial. Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.

Meski demikian, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

Afirmasi: Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Jalur Perpindahan Tugas: Orang Tua atau Wali perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua atau wali mengajar.

Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Prestasi: Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas, pemda dapat membuka jalur prestasi. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

Nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.
Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Pemalsuan bukti prestasi akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi para siswa sekolah akan memasuki masa libur semester genap 2022/2023 pada akhir Juni ini. Setelah itu mereka akan memasuki tahun ajaran baru 2023/2024.

Melansir dari berbagai sumber, jadwal tahun ajaran baru berbeda-beda di setiap provinsi. Berikut rincian jadwal tahun ajaran baru 2023/2024, khusunya di provinsi Banten.

Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 Provinsi Banten menyebutkan kegiatan awal masuk sekolah ajaran baru 2023/2024 adalah Senin 17 Juli 2023.

Kemudian akan ada libur nasional Tahun Baru Islam 1445 Hijriah pada 19 Juli 2023. Untuk penyerahan raport dilakukan pada 23 Juni 2023, dan untuk libur semester genap 24 Juni-15 Juli 2023.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses