BPKAD Diminta Buka Identitas Orang Yang Kembalikan Uang Korupsi Rp 32 Miliar | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BPKAD Diminta Buka Identitas Orang Yang Kembalikan Uang Korupsi Rp 32 Miliar

TANGERANG, jakartakoma.com  – Pengakuan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang bahwa ada yang mengembalikan uang hasil korupsi RSUD Tigaraksa sebesar Rp 32 miliar yang tersiar di sejumlah media, mengejutkan banyak pihak. Kabar itupun dinilai sebagai kabar yang menggembirakan. Pasalnya, kabar tersebut dinilai semakin mendekatkan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera menetapkan tersangka.

“Ini kabar gembira. Kejari Kabupaten Tangerang dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Juara Simanjuntak, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP), Kamis (30/5/2024) di Tangerang.

“Dengan adanya pengembalian uang itu, dapat diartikan sebagai pengakuan dari oknum yang menyetorkan itu bahwa dia telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah (lahan) RSUD Tigaraksa,” tambahnya.

Terkait peran dari oknum yang mengembalikan uang tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa, pemerhati yang akrab dipanggil Juntak ini berpendapat bahwa bisa pelaku utama atau orang yang menerima aliran dana.

“Setidak-tidaknya oknum yang mengembalikan uang tersebut ikut serta atau ikut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi itu,” ujarnya.

Diapun mengatakan bahwa pihaknya akan mendesak BPKAD Kabupaten Tangerang untuk membuka ke publik identitas dari orang yang mengembalikan uang itu. (red)

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses