Hibah Diduga Hambat Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hibah Diduga Hambat Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa

TANGERANG, jakartakoma.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang digarap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dinilai lamban. Kasus tersebut bahkan diduga akan dipetieskan. Dugaan tersebut dilontarkan oleh Juara Simanjuntak, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP).

“Kasus itu saya duga akan dikubur dalam – dalam. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) KabupatenTangerang, dan Kejaksaan Tinggi Banten telah mendapat “gratifikasi” berlabel hibah melalui APBD Kabupaten Tangerang tahun 2024,” ujarnya di Tigaraksa, Senin (13/5/2024)

“Kejari Kabupaten Tangerang dapat hibah sebesar Rp 5 miliar untuk “Penataan Ruangan Gedung Kantor Kejari Kab. Tangerang” dari APBD Kabupaten Tangerang. Kejati Banten mendapat hibah untuk “Penataan Ruangan dan Renovasi Gedung Kantor Kejati Banten” sebesar Rp 3 miliar,” tuturnya.

Dengan penerimaan hibah tersebut, menurutnya, pihak Kejari Kabupaten Tangerang maupun Kejati Banten secara psikologis akan sungkan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu.

“Apapun ceritanya, dengan adanya hibah itu, pihak kejaksaan akan terpengaruh secara psikologis untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa dan menyeret semua oknum yang terlibat. Seberani – beraninya, pihak kejaksaan paling juga akan membonsai kasus dengan menyeret oknum – oknum di tingkatan rendah sebagai tersangka,” katanya.

Kemungkinan lainnya, bahwa pihak Kejari Kabupaten Tangerang dilibatkan dalam pengadaan tanah RSUD Tigaraksa juga menjadi faktor lainĀ  yang menghambat penuntasan kasus ini.

“Selain karena “gratifikasi” berlabel hibah itu, pihak Kejari juga dihadapkan dengan persoalan keterlibatannya dalam proses pengadaan tanah RSUD Tigaraksa. Pasalnya, pada setiap pengadaan tanah untuk kepentingan publik di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, disebut-sebut selalu melibatkan pihak Kejari. Jadi, bagi Kejari KabupatenTangerang, mengusut kasus ini sama dengan ‘menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri’,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi oleh jakartakoma.com/posindonesianews.id belum berhasil. Kajari Kabupaten Tangerang dan Kepala Seksi Pidana Khusus maupun Humas setempat sedang tidak berada di kantor.

“Pak Kajari dan Kasi Pidsus sedang keluar. Humas sedang diklat. Nanti dijadwalkan ya, bu,” kata petugas PTSP Kejari Kabupaten Tangerang sembari meminta nomor telepon yang dapat dihubungi,” Senin (13/5/2024).

Akan tetapi sampai berita ini ditayangkan, petugas PTSP atau pihak Kejari Kabupaten Tangerang tidak ada konfirmasi penjadwalan untuk jakartakoma.com/posindonesianews.id. (Listen)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses