google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Walikota Keluarkan Surat Edaran Seluruh Camat, Lurah dan Warga Kota Tangerang Wajib tau!

JAKARTA KOMA

TANGERANG|Wali Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah di seluruh wilayah pemerintahan nya, untuk mengurangi pencemaran karena meningkatnya dampak pengelolaan sampah di lingkungan.

Dalam peraturan Daerah Kota Tangerang No.2 Tahun 2022, ‘Arief R Wismansyah’ mengingatkan, agar warga masyarakat tidak lagi membuang atau membakar sampah sembarangan, karena sanksi pidana atau denda akan menanti.

Dalam isi surat edaran ada 4 point’ yang wajib diperhatikan, yakni:

1.Dilarang membuang, menumpuk,menyimpan sampah atau bangkai binatang dijalan, jalur hijau,taman,sungai,saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya sejenis.

2. Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.

3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

4. Dilarang membuang sampah diluar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Jelas ancaman pidana kurungan paling lama 6 [enam] bulan dan denda setinggi tinggi nya Rp.50.000.000 [ lima puluh juta rupiah] bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut.

Walikota menyampaikan, agar sosialisasi dan himbauan yang lebih luas,dirinya meminta kepada Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi di wilayah masing masing.

“Jangan sampai terjadi penumpukan sampah, karena selain berdampak buruk pada lingkungan, juga mengganggu aktivitas warga. Angkut sampah pada malam hari bertujuan agar kegiatan masyarakat tidak terganggu, dan saat pagi tak ada lagi tumpukan sehingga sudah bersih,” kata Arief [24/08/2023]

[red]

Array
Related posts