Reklame Duta Indah Starhub Diduga Berdiri Tanpa Ijin, Pemkot Tangerang Diminta Bertindak Tegas. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Reklame Duta Indah Starhub Diduga Berdiri Tanpa Ijin, Pemkot Tangerang Diminta Bertindak Tegas.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Spanduk adalah reklame yang dibuat secara ringkas, padat, dan jelas dengan media kain atau sejenisnya yang dibentangkan di antara dua tiang di tempat strategis. Brosur adalah reklame yang dibuat pada selembar kertas dengan informasi lebih rinci dan jelas.

Sementara Izin Reklame adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan nya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame.

Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Ketiga diantaranya cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD).

Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan.

Bagaimana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kebudayaan pariwisata (BUDPAR) dan dinas perijinan Kota Tangerang.

Pantauan awak media dilapangan, reklame pergudangan Duta Indah Starhub yang beralamat di Jl. Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari diduga belum memiliki ijin dari dinas terkait.

Sementara dari penjelasan ‘Rizal’ (kepala dinas Kebudayaan dan pariwisata kota Tangerang) ketika di konfirmasi melalui selulernya oleh wartawan, dirinya membenarkan kalau pihkanya belum pernah mengeluarkan Rekomtek sampai saat ini.

“Kewenangan budpar hanya mengeluarkan Rekomtek apabila yang bersangkutan mengajukan perizinan,” terangnya.

Di tempat terpisah ‘Ahmad zuldin’ Sekretaris dinas perijinan Kota Tangerang membenarkan belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta indah Starhub.

Namun saat akan konfirmasi ke pihak pengembang yaitu Duta indah Starhub tidak dapat di temui, menurut salah seorang petugas keamanan yang berwenang memberikan tanggapan sedang tugas luar.

Pemerintah telah membuatkan aturan agar setiap pemilik atau penyelengara diwajibkan untuk membayarkan Pajak Reklame.

Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.

Besarnya pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagai dimaksud dalam Pasal 5.

Pajak yang terutang dipungut diwilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Atau sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 48 Tahun 2014.

Beragam reaksi tajam dari aktivis dimasyarakat, yang ditunjukan kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya ditujukan terhadap Satpol PP, yang seharusnya berwenang melakukan penindakan dan penertiban.

‘Guntur Hurabarat’ ketua DPD Tangerang Raya LSM GARUDA (Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional). Dirinya beranggapan, kalau Satpol PP tidak becus dalam mengurusi Reklame yang berdiri tanpa izin.

“Harusnya Satpol PP tegas, inikan menyangkut Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang. Tapi kenapa bisa Satpol PP dan dinas terkait seakan akan tidak mengetahui keberadaan reklame tersebut, ada apa?,” ujar Guntur (13/03/2023).

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses