Surat LSM LIBRA ke Walikota Tangerang Terkait Fasos Fasum Modernland, Kini Kembali Disorot. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Surat LSM LIBRA ke Walikota Tangerang Terkait Fasos Fasum Modernland, Kini Kembali Disorot.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Kota Modern atau Modern Land merupakan proyek pertama PT Modernland Realty Tbk (MDLN) yang dibangun di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Dikawasan seluas 400 ha ini dibangun perumahan tapak, perumahan vertikal, dan area komersial.
Kini kembali menjadi sorotan aktifis di masyarakat, soal Walikota Tangerang ‘Arief R Wismansyah’ diam diam sempat di surati oleh LSM LIBRA tepat nya Juli 2018, karena diduga Walikota menjual lahan Fasos Fasum yang berada dikawasan elite Modernland.
Isi surat klarifikasi yang di layangkan Lembaga Independen Bela Rakyat (LIBRA), kepada Walikota, ‘Arief R.Wismansyah’ meminta untuk menjawab dugaan jual beli aset negara itu. yang akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2018, LSM LIBRA kembali bersurat yang kedua.
Keterangan yang tertera di surat menyebutkan, bila lahan diduga Fasos Fasum ini di transaksi oleh seorang berinisial MK kepada pembeli inisial R, yang mana menurut LIBRA, status tanah pada saat itu, sertifikatnya adalah HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008.
Sementara, ditulis juga nilai penjualan lahan diduga Fasos Fasum itu, mencapai hingga Rp.6 Miliar, dikutip dari laman kabar6.com.
Isi surat itu disampaikan cukup jelas, dengan judul ‘Diduga Kuat Penggelapan Aset dan Jual Beli Aset Berupa Lahan Yang Diperuntukan Sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Di Dalam Kawasan Modernland, Kota Tangerang.
Bahkan melalui surat klarifikasi kedua, Direktur eksekutif LSM LIBRA, yaitu Drs. Bonar T.S.H, MM, yang menandatangani.
Disebutkan bahwa pada poin pertama, kalau lahan yang diduga di transaksi adalah berasal dari HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008.
Point’ point’ yang disampaikan, bahwa LSM LIBRA berkeyakinan bila lahan HGB 127, Peta Bidang Nomor: 00846 dan Dengan Surat Ukur Nomor 175 Tahun 2008 itu, dan khusus bidang yang diduga telah ditransaksikan oleh terduga, baik selaku pribadi maupun sebagai Walikota Tangerang adalah bagian dari surat induk tersebut yang dimaksud.
Terlihat jelas stempel resmi bagian Setda Pemkot Tangerang, mengecap tanda terima surat somasi LIBRA. Hal itu menjadi tanda bila surat sudah diterima oleh pihak Pemkot Tangerang.
Kini kembali mendapat sorotan dari ‘Akhwil,SH’ Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (PHI).
Akhwil meminta, supaya Kejaksaan mengambil langkah dengan melakukan upaya hukum pengusutan, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan terkait kasus tersebut.
Menurut Akhwil, perihal tudingan kepada Walikota Tangerang sebelum nya yang dilontarkan oleh LSM LIBRA, disebut Walikota terima gratifikasi terkait dugaan penggelapan asset Negara dalam bentuk fasos fasum yang berlokasi di Moderen Land adalah suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
lanjut kata Akhwil, dapat diancam dengan UU Tipikor, karena gratifikasi merupakan tindak pidana yang diatur dgn jelas dan tegas dalam Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 sebagaimana yang sudah dirubah dengan UU No.2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pasal 12 UU Tipikor, penerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Akhwil berharap LSM LIBRA jagan hanya sampai sebatas tudingan saja kalau memang sudah ada bukti permulaan yang cukup, agar segera melaporkan kepada aparatur penegak hukum. Apalagi pemberitaan sudah viral di media dan menjadi konsumsi publik.
Akan menjadi persoalan hukum serius dan harus dibuktikan kebenarannya, juga untuk menghormati asas praduga tidak bersalah didepan hukum dan memulihkan nama baik orang yang dituding serta mengembalikan kepercayaan masyarakat, tudingan ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Jika tudingan tersebut benar, maka hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu. Apalagi menyangkut Walikota Tangerang. Menurut Akhwil, selama dua periode kepemimpinannya, sangat bagus dalam tata kelola pemerintahan nya.
Terbaru, saat dikonfirmasi oleh jakartakoma.com terhadap Direktur Eksekutif LSM LIBRA, ‘Bonar’ tentang surat somasi yang pernah di kirimkan tahun 2018 lalu, justru mengelak akan konfirmasi tersebut.
Bahkan dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan, kalau dirinya (Bonar) tidak menyetujui tentang isu mengenai surat nya ke Walikota Tangerang.
“Aku tidak menyetujui nya, silahkan saja. Pertama kita berantem dulu dan selanjutnya kita Lapdu,” ucap Bonar seakan mengandung bahasa intimidasi kepada wartawan,(03/04/2023).
Padahal jelas, narasi isi surat tersebut dirinya (Bonar) yang mengirimkan ke nomor person pimpinan redaksi jakartakoma.com, namun sejurus kemudian Bonar langsung mengirimkan bahasa intimidasi.
Seakan akan tidak membenarkan tindakan yang dilakukan nya, yang telah mengirim tulisan yang bernarasi LSM LIBRA Surati Walikota Tangerang terkait dugaan jual beli Fasos Fassum Modernland, namun langsung di tarik kembali.
(Red)
Berita Lainnya  Komitmen Perangi Narkoba, Lapas Cilegon Rutin Gelar Tes Urin

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses