Aroma Gratifikasi Tercium di Dinas Pendidikan Kab.Tangerang | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Aroma Gratifikasi Tercium di Dinas Pendidikan Kab.Tangerang

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Tercium aroma gratifikasi (suap) di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Banten. Fakta tersebut diungkap wartawan ditemukan nya bukti list tertulis jelas disebuah kertas, yang diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan berinisial ‘K’.

Oknum tersebut diduga menerima uang dari kontraktor sebesar 20 jt rupiah. Dalam list sebuah buku berjudul “Rekapitulasi Fee Komitmen Pekerjaan Diki”. Memang tercatat kalau Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di salah satu bidang melakukan empat (4) kegiatan proyek.

Proyek tersebut antara lain, Pekerjaan SD Bojong, pagu Rp.197.954.600 fee komitmen 10%. Pekerjaan Kedung Dalem 3 pagu Ro.197.158.000 Komitmen fee 10%. Pekerjaan SMP N 1 Kronjo Pagu Rp.197.486.000 Komitmen fee 10%. Pekerjaan SMP N 2 Kronjo, pagu Rp.197.000.000 Komitmen fee 10%.

Selanjutnya di list lainnnya, terlampir nama salah satu oknum pejabat Dinas Pendidikan berinisial (K) sebagai penerima komitmen fee sebesar 20 jt, pada Tahun anggaran 2022 lalu. Namun dalam data rekap terlihat banyak transferan yang diduga dari salah satu pihak Kontraktor nya.

Saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kab.Tangerang, ‘Fahrudin’ Sekretaris Dinas, (Sekdis) membenarkan kalau oknum berinisial K tersebut benar salah satu pejabat PPK (Kabid) di Dinas Pendidikan saat ini. Namun saat disinggung tentang oknum yang diduga menerima fee proyek tersebut, dirinya seperti tidak mengetahui nya.

“Waduh…tidak paham bang, soal hal tersebut. Iya bang, nanti saya konfirmasi dulu dengan beliau. Hari ini beliau tugas luar. Tunggu beliau ada di kantor, atau abang langsung komunikasi,” ujar Fahrudin, saat dikonfirmasi wartawan (05/07/2023).

Reaksi keras dilontarkan Aktivis dimasyarakat, dan meminta Aparat Penegak Hukum (Kejati Banten) untuk bergerak cepat untuk menyidik informasi dugaan gratifikasi tersebut dan membuktikan kebenaran nya.

‘Muhammad Zulham’ dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) mengatakan, jika memang ada peristiwa dugaan suap tersebut harus segera di ungkap.

“Jika dihitung dari rata rata pagu anggaran, berarti oknum tersebut menerima fee 10% dari uang APBD Kabupaten Tangerang. Jika dilihat dari pagu anggara dari 4 item uang yang dikantongi hampir 80 jt oleh oknum pejabat nya, dan itu jelas uang negara. Kita meminta Kejati Banten untuk segera mengusut sampai tuntas dugaan suap itu,” kata Zulham (08/07/2023).

Terbaru, saat wartawan mengkonfirmasi langsung kepada oknum pejabat nya, lewat nomor 0811 8689xxxx, nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Hingga berita ini dimuat, ‘K’ oknum pejabat yang diduga penerima Komitmen fee proyek, serta pihak kontraktor yang diduga pemberi fee belum bisa dikonfirmasi wartawan.

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : jakartakoma@gmail.com Cp : 082110889105 Terima kasih.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses