google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f
logo
October 25, 2025

Siswa Rekomendasi di SMA N 15 Kota Tangerang, Tembus ke Ombudsman dan Inspektorat Banten

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Kabar tentang rekomendasi siswa dari Dewan dan Dinas di SMA Negri 15 Kota Tangerang tembus ke Ombudsman dan Inspektorat Provinsi Banten. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023 di SMAN 15 ini, boleh dikatakan ada indikasi permainan kotor oleh oknum panitia dan disinyalir atas restu kepala sekolah.

‘Haerudin’ (IRBAN 3 Inspektorat Banten) memberikan penjelasan saat dikonfirmasi oleh jakartakoma.id terkait pemanggilan sejumlah kepala sekolah oleh pihak inspektorat pada hari kamis 20 Juli 2023.

“Kita mengundang beberapa Kepala sekolah dalam rangka konfirmasi terkait pelaksanaan PPDB sebagai bahan evaluasi terhadap pemantauan yang dilakukan,” tutur Haerudin, (21/07/2023).

Saat disinggung tentang adanya rekomendasi siswa di SMA Negri 15 Kota Tangerang, Haerudin mengatakan, kalau pihak nya akan saling berkoordinasi antara bidang dan saling mensupport data baik informasi maupun bersifat pengaduan.

“Kami di Inspektorat ada 2 IRBAN yang terkait. Bila mengenai pembinaan dan pemantauan ada di IRBAN saya tapi klu sifatnya pengaduan atau penyimpangan akan ditangani oleh IRBAN 4 melalui pengawasan dumas pak namun kami saling support dalam informasi datanya,” kata Haerudin.

Bocor nya info tentang rekomendasi siswa yang disebut “kran kotor” ke publik bermula dari pengakuan guru kesiswaan SMA Negri 15 Kota Tangerang ‘Lasiman’, memberikan penjelasan mengejutkan, soal penambahan murid di sekolah.

Dirinya membenarkan kalau pihak sekolah menerima dua (2) siswa atas rekomendasi Dewan dan Dinas provinsi. Berawal dari Pihak sekolah melakukan penambahan siswa sebanyak 15 orang tanpa melalui seleksi PPDB.

“Kalau penambahan siswa yang dilakukan pihak sekolah sebanyak 15 orang. Tiga [3] diantara nya anak guru dan sepuluh [10] diperkirakan tidak naik kelas dan dua [2] diantaranya titipan Dewan dan Dinas. Tadinya anak guru ada lima[5] yang mau mendaftar tapi sekarang hanya tiga [3] jadinya siswa rekomendasi dari Dinas provinsi satu dan anggota dewan satu,” ujarnya [18/2023/2024].

Ada yang aneh tentang kalimat “diperkirakan” bahasa, “Sepuluh siswa diperkirakan tinggal kelas” oleh Lasiman menjadi sesuatu yang harus diperjelas.

Selain bahasa diperkirakan itu, tentang oknum anggota Dewan dan oknum dinas provinsi yang merekomendasikan siswa hingga bisa masuk kesekolah SMA N 15, saat ditanyakan tentang siapa oknum tersebut ‘Lasiman’ justru meminta wartawan untuk bersurat secara resmi dan meminta melaporkan nya ke Kejari atau Kepolisian, jika terbukti dirinya siap untuk menghadapi.

Ombudsman Banten langsung bereaksi, saat dihubungi redaksi jakartakoma.id, ‘Zainal’ dirinya menunggu instruksi dari Kepala Ombudsman Banten, terkait adanya informasi kran kotor yang bocor di SMA Negri 15 tersebut.

“Sudah, coba kontak langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Kang, nanti Kalau arahan beliau ke saya, nanti kontak lagi aja,” ucap Zainal lewat pesan WhatsApp.

(Red)

Array
Related posts