Tiga Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Hukuman Mati di PN Kelas 1 Tangerang | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tiga Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba, Terancam Hukuman Mati di PN Kelas 1 Tangerang

JAKARTA KOMA
TANGERANG| Pengadilan Negri Kelas 1 Tangerang, menyidang tiga terdakwa yang memproduksi dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis ganja Sintetis. Eki Yuliyanto bin Subadi (alm), Panca Firman Nugraha bin Dadat Hendarin, Roy Ariel Ridwan bin Arief Ridwan, Senin 28 Agustus 2023 dan kini ke tiga terdakwa terancam hukuman mati.

Terdakwa Panca Firman dan Eki pun memulai kegiatan memproduksi barang berupa narkotika jenis ganja sintetis dan hasil produksi seberat 3.608 gram di pasarkan dengan sistim online mempergunakan Akun Instagram @ koleksi 13 dari hasil pemesanan dikirim lewat jasa ekspedisi J&T Express

Jaksa penuntut Umum ( JPU ) Anna Hertati dari Kejaksaan Negeri Tangerang dalam dakwaannya.

Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Ke 2, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Ke 3, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk membuktikan dakwaannya JPU telah menghadirkan saksi, Aris Purnadi, Jhovenik Darmawan dan Hendrik Wahyudi yang menangkap ke 3 terdakwa dari Polres Bandara Sukarno Hatta ( Polres Soeta) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Subci Eko Putro.yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa.

Menurut saksi Aris Purnadi, Jhovenik Darmawan dan Hendrik Wahyudi anggota Polres Kota Bandara Soekarno Hatta) ketiga terdakwa ditangkap tanggal 28 / 1 / 2023 di tempat Kamar Kosan No. 6 Jl. Bukit Duri Tanjakan 1 No. 31 RT 09 / RW 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan.

Ketiga terdakwa ini ditangkap Reserse Narkoba Polres Soetta, hasil dari penangkapan dan pengembangan penangkapan, Muhamad Gilang Ramadan dan 7 teman nya yang sudah lebih dulu ditangkap tanggal 17Januari 2023.

Untuk mempersiapkan Rencana tuntutan ( Rentut ) dari JPU,Ketua Majelis Hakim ‘Subchi Eko Purto’ menunda persidangan sampai tanggal 11 /0 9 / 2023 dalam agenda pembacaan tuntutan.

(Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses