google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Masyarakat Wajib Tau, 5 Aturan Yang Diterbitkan OJK Tentang Penagihan Oleh Debtcolector.

JAKARTAKOMA

JAKARTA| Masyarakat luas harus tau, kini Debt collector tidak diperbolehkan lagi asal melakukan penagihan atau penarikan kendaraan. OJK telah mengatur terkait SOP penagihan debt collector, apalagi terkait kredit sepeda motor, yang sifatnya sebagai perjanjian timbal balik.

Didalam undang undang fidusia motor menerangkan, bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Debt Colector seringkali meresahkan masyarakat ketika melakukan penagihan. Mereka sering dianggap menggunakan cara-cara yang tidak beretika dan kurang sopan. Bahkan, banyak terjadi tindakan kriminal dengan melakukan kekerasan saat penagihan, dengan menarik motor nunggak kredit di jalan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyebutkan, perusahaan leasing dinyatakan boleh melakukan eksekusi objek jaminan fidusia terhadap debitur yang wanprestasi.

OJK kini memberikan peraturan baru soal penagihan yang dilakukan oleh debt collector dari kendaraan, pinjaman online maupun bank, salah satunya debt collector dilarang menagih ke sanak saudara ataupun keluarga. Aturan baru penagihan debt Colector.

1.Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat. Jika tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang di lakukan oleh debt collector tersebut.

2.Penagihan tidak boleh memakan ancaman, kekerasan, mempermalukan debitur, Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3.(Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal). Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. (Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang). Debtcollector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.

5. (Tidak boleh meneror.) Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu, apalagi jika pinjaman itu terdaftar di OJK, maka tidak bisa semena-mena menagih dengan cara kasar.

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia. Hal ini karena adanya aturan hukum penarikan kendaraan bermotor pada MK no 57/PUU-XIX/2021 dimana berisi bahwa perusahaan leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan bermotor.

Kerap ditemukan sengketa mengenai perjanjian kredit antara konsumen dengan pelaku usaha. Namun untuk menyelesaikan persoalan tersebut tak semudah yang dikira. Satu sisi ada yang setuju berangkat dari perspektif perjanjian bahwa sengketa atas perjanjian berarti wanprestasi dan diselesaikan melalui peradilan umum.

Mempertahankan kewenangan BPSK bahwa perjanjian kredit motor adalah hubungan konsumen dan pelaku usaha. Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Diterbitkan: 8 Januari 2023.

(Red)

 

Array
Related posts