google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f
logo
August 27, 2025

Pihak keluarga korban, pelaku harus hukum mati.

Surabaya, jakartakoma.id.

Pihak keluar tak terima atas dugaan pembunuhan sadis, dan tidak punya pri-kemanusiaan, selasa (28/01).

Pelaku pantasnya di hukum mati, sudah tidak manusiawi, orang ini sudah luar dari pikiran manusia normal.

Pelakunya harus di hukum penjarah paling sedikit 30 tahun penjarah, karena menghilangkan nyawa orang lain.

Dari keluarga dari korban minta pada pihak aparat polisi, dihukum berat.

“Kami daru keluarga korban minta pelaku di hukum 30 tahun penjara”, tuturnya Ardiasyah (50).

Menurut Ardiansya, pelakunya, harus di hukum mati.

Menurut informasi, bahwa Pelaku kekasih korban
Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, Antok adalah teman dekat atau kekasih korban.

Ia mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal UK.

Antok merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jatim.

“Untuk mengelabui yang bersangkutan ini supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan itu mengaku sebagai suami sirinya”, Supoyo (43).

“Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).

Farman mengatakan Antok adalah tokoh salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung.

Tak hanya itu, Antok juga aktif sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bahkan sering.

(Dono / opin)

Array
Related posts