mgid.com, 713808, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Jembatan Besi milik Developer, Diduga Belum Mengantongi Izin Lengkap : Camat Sukadiri, ” Harus dibongkar,”

Tangerang, jakartakoma.id.

Di Desa Buaran jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, muncul sorotan tajam dari berbagai pihak terkait pembangunan jembatan yang diduga tidak memiliki izin, senin (03/02)

Serta menabrak berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pembangunan jembatan, akan dilakukan untuk mendukung akses membangun perumahan nantinya di wilayah tersebut.

Namun, warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak yang ditimbulkan, baik dari segi lingkungan maupun kepatuhan hukum.

Warga menilai bahwa pembangunan jembatan tersebut tampak dilakukan secara sembarangan dan tidak melihat aturan yang ada.

Menurutnya, informasi mengenai proyek tersebut minim dan tidak ada sosialisasi yang dilakukan oleh pengembang.

“Kami khawatir bahwa jembatan yang dibangun di atas aliran sungai Cisadane tersebut, tidak mengantongi izin resmi.

Tidak terlihat dari bentuk bangunan, dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, baik secara legal maupun teknis,” ujar Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Minggu 2 Pebruari 2025

Dari keterangan yang diperoleh, jembatan besi dibangun untuk memberikan akses jalan kendaraan mobil dalam pembangunan dan pengurugan hamparan sawah teknis yang sudah di bebaskan pihak pengembang atau developer perumahan.

Sementara Camat Sukadiri H. Ahmad Hafidz menuturkan pelaksanaan pembangunan jembatan besi, pihak kecamatan Sukadiri belum mengetahui, dan belum mendapatkan laporan, sudah sejauh mana perizinannya.

“Jangan ada aktivitas apapun bila perizinannya belum lengkap, dan untuk jembatan, bila melanggar peraturan dan belum ada izin dari kementerian PUPR.

Untuk segera di bongkar sebelum mengantongi izin yang sah jangan ada pembangunan,” terang Camat Sukadiri, Senin 3 Pebruari 2025 di ruangannya.

Proses perizinan dulu, lanjut Hafidz, baru laksanakan pembangunan baik jembatan atau pengurugannya, itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan memastikan bahwa proyek yang dibangun tidak merusak ekosistem dan lingkungan sekitar,” paparnya.

Kepala Desa Buaran jati Abdul Anis Wiwaha menuturkan soal perizinan pembangunan jembatan tersebut pihaknya belum mengetahui dengan pasti, dirinya menyuruh untuk bertanya kepada pihak pengembang dan Dinas terkait.

“Soal izin kami pemdes Buaran jati kurang mengetahui dengan pasti, coba di tanyakan kepada pihak pengembang, sepengetahuan saya jembatan itu bersifat sementara hanya untuk pengurugan,” Kata Kepala Desa.

Dirinya juga meminta untuk menghubungi pihak pengembang terlebih dahulu, agar mendapatkan informasi dengan jelas.

Sampai berita ini di tayangkan pihak pengembang belum bisa memberikan keterangan.

 ( Ijam red)

Array
Related posts