Gugatan Praperadilan Rahmawati Dikabulkan Hakim PN Tangerang, Oknum Penyidik Akan di Propam kan!. | WWW.JAKARTAKOMA.COM
google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Gugatan Praperadilan Rahmawati Dikabulkan Hakim PN Tangerang, Oknum Penyidik Akan di Propam kan!.

JAKARTAKOMA

TANGERANG| Hakim Tunggal Pengadilan Negri Tangerang, ‘Rahman Rajagukguk’ yang memeriksa dan menyidangkan Praperadilan yang dimohonkan Kuasa hukum Rahmawati melalui Pengacaranya, Darmon Sipahutar,SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho, SH dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Senin 16 januari 2023.

Perkara bermula dari Rahmawati, yang mengajukan pinjaman senilai Rp 200 juta, melalui Perusahaan Financial dan mengagunkan rumah 2 lantai di Kp Dongkal RT 01 / RW 03 Kelurahan Cipondoh indah, Kota Tangerang tahun 2021.

Rahmawati mengakui utangnya macet, dan sudah mencicil Rp 130 juta, tapi di Tahun 2021 – 2022 situasi perekonomian yang sempat jalan ditempat, karena situasi Covid – 19, dan memohon agar utangnya dijadwal ulang.

“Namun permohonan Rahmawati tidak mendapat respon dari Perusahaan Financial yang sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Malah Perusahaan Financial untuk mendapatkan Pelunasan utang menjual atau melakukan Cassie rumah Rahmawati kepada J. Suprianto Pemilik Balai Lelang swasta, Griya Lestari,” kata Darmon Sipahutar, (Penasehat Hukum Rahmawati).

Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah Rahmawati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang I, yang dimenangkan Rasmidi di bawah harga pasaran, dengan harga sebesar Rp.725 Juta.

‘Rasmidi’ selaku pemenang lelang melalui Kuasa Hukumnya ‘Sopar Napitupulu’, memberitahukan kepada pemilik rumah, ‘Rahmawati’ tanggal 23 September 2021 bahwa rumah sudah beralih ke pemilikan nya melalui lelang.

Selanjutnya Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya, melakukan Somasi kepada Rahmawati pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditempatinya.

Pada tanggal 6 Oktober 2021 Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya membawa Massa dan Preman untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa dan mengacak acak barang barang yang ada dirumah tersebut.

“Rahmawati yang Notabene Keluarga Bhayangkara, tidak terima dengan eksekusi atau pengusiran yang dilakukan Rasmidi dengan membawa massa dari rumah yang sedang ditempatinya,”beber Darmon Sipahutar.

Lanjut kata Darmon, Tanggal 15 Oktober 2021 Rahmawati melalui salah satu Pengacaranya, Patar Sihaloho, melaporkan kuasa hukum Rasmidi, Sopar Napitupulu ke Polsek Cipondoh , Polres Metro Tangerang.

Sesuai Nomor LP / B / 530 / X / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dengan Tindak pidana Pencurian ( pasal 236 ) KUHP dan 170 rumah, di Kp Dongkal RT 01 / RW 03 No 23 Cipondoh Indah, Kota Tangerang.

Namun laporan kepolisian tersebut di hentikan oleh penyidik Polsek Cipondoh Metro Kota Tangerang.

Lalu Darmon Sipahutar bersama Kuasa Hukum Rahmawati lainnya, tidak terima, LP / B / 530 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, gelar perkara 15 Agustus 2022 atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan / SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022.

Selanjut nya, Rahmawati menempuh jalur hukum Melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Gugatan tersebut melawan tergugat Rasmidi, ada sebagian diterima dan di tolak, intinya dalam putusan yang diterima, bahwa perbuatan tergugat mengusir pemilik rumah dengan membawa massa adalah Perbuatan melawan hukum,” jelas Darmon.

Selain Rasmidi, Kuasa Hukum Rahmawati juga mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Institusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, atas dugaan tindak pidana pencurian, mulai di sidangkan, Jumat 6 Januari 2023.

Rahman Rajagukguk yang menyidangkan Permohonan, Rahmawati dalam Sidang Praperadilan yang diwakili Kuasa Hukumnya, mengabulkan Praperadilan pemohon.

“Yang intinya Laporan polisi Nomor, LP / B / 530 / IX / 2021 yang dihentikan (SP3 ) Polsek Cipondoh agar dilanjutkan ke Penyidikan. dan mentersangkakan terlapor dalam dugaan tindak pidana pasal 363 KUHP dan tindak pidana lainya,” ucap Darmon menyampaikan hasil putusan pengadilan kepada jakartakom.com.

Kuasa Hukum Rahmawati, juga akan melaporkan oknum penyidik Polsek Cipondoh ke Propam Mabes Polri,atas tindakan yg dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ibu Rahmawati.

“Dalam waktu dekat ini, kita sebagai kuasa hukum Rahmawati akan melaporkan oknum penyidik polsek cipondoh ke Propam Mabes Polri atas tindakan yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara ibu Rahmawati. Oknum penyidik yang seperti ini patut diberikan sangsi yang tegas oleh propam Mabes Polri,” jelas Darmon.

Hingga berita dimuat, pihak Rasmidi (tergugat) serta Polres metro kota Tangerang belum memberikan komentar apapun terkait praperadilan yang dimenangkan oleh Rahmawati. Sudah dilakukan konfirmasi oleh jakartakoma.com terhadap Kasi Humas ‘Jana’ namun belum merespon hingga berita ini dimuat.

(Red/Pur)

Berita Lainnya  Kalapas Cilegon Himbau Warga Binaan Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses