Tender Proyek Rekonstruksi Jalan Cituis Sukadiri – Jati Gintung Dilaporkan Ke Kejaksaan
TANGERANG, jakartakoma.com – Pengadaan barang dan jasa di Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang masih diwarnai permainan. Tidak hanya oleh penyedia jasa konstruksi, tetapi diduga kuat melibatkan pihak DBMSDA maupun pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP) Juara Simanjuntak di Tigaraksa, Selasa (30/6/2026).
“Tender di DBMSDA masih diwarnai permainan. Sebenarnya bukan hanya permainan. Lebih pas jika dikatakan pengaturan. Soalnya, paket yang ditenderkan itu “sudah” harus dimenangkan oleh perusahaan dari oknum kontraktor yang telah “membooking” proyek itu,” ungkapnya.
Permainan penyedia jasa konstruksi dengan pihak DBMSDA dan pihak terkait lainnya pada proses tender salah satu paket pekerjaan, kata Bang Juntak (panggilan akrab dari Juara Simanjuntak), bahkan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP).
“Paket pekerjaan yang kami laporkan itu sangat kental dengan kolusi bahkan tanpa tedeng aling-aling. Paket itu adalah pekerjaan “Lanjutan Rekonstruksi Jalan Cituis Sukadiri – Jati Gintung”. Nilainya Rp 6,4 miliar,” katanya.
“Data yang kami dapatkan, tender proyek ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) peserta. Akan tetapi hanya 2 (dua) perusahaan penyedia jasa konstruksi yang memasukkan penawaran. Keduanya tercatat berkantor di satu alamat. Nah ….. ini yang jadi masalah. Sebab, menurut Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 7, hal itu dikenakan sanksi sebagaimana termaktub pada pasal 78 Perpres yang sama dan menurut pasal 81 Perpres tersebut, atas pelanggaran itu, UKPBJ melaporkan secara pidana,” paparnya.
Apa yang terjadi pada proses tender itu menjadi alasan kuat bagi JPKPP untuk melaporkan ke Kejaksaan. Sebab, tak satupun pasal – pasal Perpres 16 Tahun 2018 yang disebutkan dipedomani.
“Perpres 16 Tahun 2018 itu adalah pedoman pengadaan barang dan jasa. Tapi disini, sama sekali tidak dipedomani. Makanya kami melaporkannya,” pungkasnya. (Red)