Diduga Lakukan “Pembiaran” THM Beroperasi Tanpa Ijin, Bupati Tangerang Disomasi – jakartakoma.com

Diduga Lakukan “Pembiaran” THM Beroperasi Tanpa Ijin, Bupati Tangerang Disomasi

0
IMG-20260604-WA0011

TANGERANG, jakartakoma.com – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid disomasi warganya sendiri atas dugaan pembiaran tempat hiburan malam (THM) yang disinyalir belum mempunyai izin operasional sebagaimana termaktum dalam peraturan tentang hiburan malam.

Junius G Simanjuntak, salah satu dari warga yang melayangkan somasi itu menjelaskan langkah- langkah yang kami ambil untuk persoalan ini, adalah bentuk dari peran serta masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Daerah.

Wujud peran serta masyarakat dapat berupa kewajiban untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah apabila mengetahui atau menduga terjadinya perbuatan melanggar ketentraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

“Kami melakukan somasi kepada instansi terkait sebagai langkah awal, bahwa penertiban hiburan malam tanpa izin harus sangat diperhatikan karena ini menyangkut ketertiban masyarakat umum,” ujarnya, Kamis (18/6/2026) di Tigaraksa.

“Di satu Satpol PP melakukan penertiban dan penyegelan di Pasar Cisoka hanya kepada rakyat (pedagang) kecil, tetapi usaha atau tempat hiburan malam (THM) yang diduga belum memiliki izin sampai detik ini, tidak dilakukan dan ‘seolah’ dibiarkan. Apakah dalam hal ini aparat Pemerintah Kabupaten Tangerang bermain dengan pelaku usaha hiburan malam ?,” tambahnya.

“Kami meminta kepada Bupati Moh. Maesyal Rasyid sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tangerang yang menjalankan roda pemerintahan untuk menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penyegelan usaha hiburan malam yang diduga belum memiliki izin. Hal ini sejalan dengan pasal 10 (1) Perda No. 3 Tahun 2024 yang berbunyi Setiap Pelaku Usaha Wajib Memiliki Perizinan Berusaha,” tegasnya.

“Jika tidak ada tindaklanjut atas somasi kami ini, kami akan bersama akan mengambil langkah hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait belum berhasil di konfirmasi. (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *