JAKARTA KOMA
TANGERANG|Menjelang masa berakhir nya kepemimpinan Arief R. Wismansyah, Kota tangerang tidak henti hentinya jadi sorotan tajam. Belum lama ini kabar tentang penyegelan stand kuliner Jl. Kisamaun oleh Satpol PP yang dikenal tegas menegakkan Perda menutup paksa dan menyegel ratusan Stand kuliner milik pedagang UMKM sampai tuntas. Menjadikan Kota Tangerang topik trending di tahun 2023.
Kini bangunan gedung ditemukan diduga tidak memiliki izin PBG dipastikan akan menambah trending Kota Tangerang. Pasalnya tepat nya di Pasar babakan Jl. Mohammad Yamin Cikokol, bangunan berdiri kokoh namun tidak tersentuh oleh aturan dan penegak aturan, Satpol PP atau Dinas terkait justru tidak melihat.
Diketahui tanah yang digunakan oleh pengelolah merupakan tanah aset KEMENKUMHAM [Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Beragam komentar miring pun dilontarkan aktivis dimasyarakat. Tidak tanggung tangung, mulai dari bahasa mentang mentang tanah Kemenkumham hingga Satpol PP “mandul” dan sampai kepentingan 0knum yang berdasi di dalam nya di katakan.
“Apakah karena tanah milik KEMENKUMHAM sehingga pengelolah tidak membutuhkan izin PBG? itukan sudah sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Satpol PP dimana, apa sudah mandul kinerja nya?” ucap H.Muhdi dari Lembaga BPAN-RI saat dimintai komentarnya oleh wartawan, [09/08/2023].
Telah ditetapkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kalau pemilik bangunan diwajibkan mengantongi PBG.
Di Lokasi terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan pembangunan dan telah berdiri beberapa bangunan permanen dengan kontruksi bangunan kokoh. Namun standard perencanaan, perancangan gedung serta pemanfaatan gedung nya sudah pasti tidak melalui standard kelayakan jika tidak memiliki ijin PBG.