Beraninya Hanya ke Pedagang Kecil, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Pakai “Rok” Saja

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Operasi tertip pedagang kaki lima  yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang disebut hanya gertak sambal dan pecitraan, atau hangat hangat tai ayam untuk membuang buang anggaran saja karena baru baru ini Satpol PP berhasil menyeret 16 pedagang kaki lima ke meja hijau untuk di adili.

Dari 16 terdakwa kasus tipiring, dua [2] diantaranya pedagang jamu yang menjual minuman keras (miras) ke dua terdakwa pedagang jamu di gerebek dari toko jamu nya di kawasan Karawaci dan Bugel, oleh Hakim didenda masing masing 500 ribu, bila tidak mampu membayar di ganti kurungan badan selama 2 hari, selanjutnya barang bukti miras di rampas untuk di musnahkan.

Sedangkan pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di alun alun, terdiri penyewa balon, raket, pedagang kopi, es cendol ketoprak dan lainya masing masing di denda 100 ribu oleh Hakim. Dalam persidangan para terdakwa, Hakim lalu menasehati jangan lagi kembali berjualan ditempat saat mereka ditangkap oleh Satpol PP karena melanggar perda Kota Tangerang.

Ada yang aneh dalam kasus pedagang kaki lima ini menurut ‘M.Zulhamsyah’ dari Divisi Investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah [LP2KP]. Kata dia, para terdakwa adalah hanya pedagang kecil yang ingin mencari nafkah, cuma butuh pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah Kota Tangerang dan tidak seharusnya diseret sampai kemeja hijau.

“Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap pedagang kaki lima ini hanya pecitraan dan beraninya cuma sama orang kecil. Mari kita lihat dalam sisi penertiban bangunan, nyali Satpol PP langsung ciut, ibarat laki laki disuruh pakai rok saja,” ujar Zulhamsyah kepada jakrtakoma.com usai dari PN Kelas 1 Tangerang melihat sidang para pedagang kaki lima itu,Kamis 7 september 2023.

Bangunan yang dimaksud oleh Zulhamsyah yakni, bangunan Waroeng Babakan, bangunan pasar babakan serta gedung BAPAS Kelas 1 yang bertepatan berada di wilayah yang sama di Jl.Mochammad Yamin Babakan Kota tangerang, serta gedung Dinas Perijinan [DPMPTSP] bahkan bangunan gedung BSI di Jl.Gatot Subroto Jatiuwung yang sudah lama disegel pun tak kunjung dirobohkan

Maraknya bangunan tanpa ijin Peruntukan Bangunan Gedung [PBG] dibeberapa wilayah  Kota Tangerang ini tidak pernah ditindak oleh Satpol PP. Tetapi untuk para pedagang nyali Satpol PP patut diacungi jempol, mereka bahkan dengan dalih menegekkan Perda sampai hati menyeret para pedagang tersebut hingga ke pengadilan. Namun untuk bangunan tanpa ijin, Perda tersebut menjadi “mandul” ada apa dengan Satpol PP Kota Tangerang?

Senada dengan itu, Ketua Komisi 1 DPRD K0ta Tangerang dan juga politikus Partai GERINDRA ini ‘H. Junedi’ turut bereaksi atas kinerja Satpol PP yang dianggap tidak becus mengurusi bangunan tidak berijin di Kota Tangerang. Dalam waktu dekat dirinya akan segera memanggil para pihak serta Satpol PP ke komisi nya yaitu Komisi 1 DPRD Kota Tangerang.

“Nanti akan kita tindak lanjuti laporan ini setelah kita sidak ke lokasi terlebih dahulu. Jadi semua bangunan yang didirikan harus diurus ijin nya, tetap harus diurus meski itu tanah milik Menkumham aturan harus ditegakkan, nanti setelah  kita chek, lalu akan kita panggil para pihak termasuk Satpol PP,” ucap H. Junadi kepada jakartakoma.id sebelum nya.

[Red]

Array
Related posts