Jakarta, jakartakoma.id.
Pengacara OC Kaligis menyatakan Achmad Fauzi, mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan korban fitnah dakwaan tanpa bukti oleh jaksa sehingga meminta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Tidak ada uang Rp 19 juta ataupun Rp 34 juta yang disita dan tidak satupun termasuk aset terdakwa oleh jaksa terhadap klien kami Achmad Fauzi,” kata OC Kaligis di Jakarta, Senin.
Kaligis mengatakan Fauzi didakwa jaksa melanggar pasal 12 huruf e UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sehingga dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam dakwaan tersebut Fauzi menerima Rp 19 juta dan kemudian berubah menjadi Rp 34 juta, pada tuntutan jaksa bahwa hal ini jauh dari standar KPK, maka hal tersebut adanya keragu-raguan penuntut umum.
Menurut Kaligis pihaknya tidak meminta imbalan satu rupiah pun alias pro bono (gratis) dalam membela Fauzi, maka kliennya harus bebas karena tidak ada bukti yang menunjukan peranan dan aliran dana kepada Fauzi.
Masalah ini perlu disampaikan agar tidak ada perspektif seakan-akan Fauzi dapat membayar penasehat hukum untuk membela dalam perkara a quo.
Dalam nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa bahwa Kaligis menjelaskan secara terinci sebanyak 40 halaman dalam registrasi perkara No. 79/TUT.01.06/24/11/2024 bertajuk Sikap Batin Seseorang Yang Tidak Bersalah Mengakibatkan Seseorang Tidak Dapat Dihukum.
“Achmad Fauzi sama sekali tidak memerintahkan dan menerima aliran dana satu sen pun baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Dia menambahkan para “lurah” sebagai subyek yang mengumpulkan uang dari para korting dan mendistribusikan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Fauzi tidak memiliki jatah bulanan seperti yang didakwakan jaksa kepada dirinya.
Bahkan untuk pembayaran biaya kelahiran anak terdakwa melalui asuransi BNI Life yang merupakan fasilitas dari KPK dan kekurangan biaya itu dipotong gaji pada Januari 2023 hingga Maret 2023.
Pihaknya berharap terdakwa Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan jaksa.
**(adit)