google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f
logo
August 28, 2025

Disorot Soal Anggaran Publikasi, Ketua KPUD Kab.Tangerang Langsung Berikan Jawaban

JAKARTA KOMA

TANGERANG| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Tangerang Banten jadi sorotan. KPUD kabupaten Tangerang mendadak Viral Bukan terkait pendaftaran Caleg atau Bupati, tapi karena kekecewaan sejumlah awak media yang tidak mendapat kwota liputan yang sudah di anggarkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten dan Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di duga Tidak Transparan dalam menggunakan anggaran nya, serta memilah milah sehingga menimbulkan cemburu sosial dikalangan awak media. Sampai sampai pihak KPUD Kab.Tangerang ini dituding kongkalikong. Diketahui saat ini sebanyak 918 Bacaleg sudah mendaftarkan diri di KPUD Kabupaten Tangerang. Antusias awak media dalam menyiarkan ternyata tidak semuanya mendapat apresiasi dari pihak KPU.

“Perlu diingat bahwa biaya publikasi itu adalah uang rakyat yang sudah di anggarkan. Uang publikasi dari sejak pendaftaran Bacaleg kita tidak pernah terima sepeserpun”, kata jurnalis ini usai liputan di kantor KPUD,(22/08/2023).

Namun kini tudingan miring itu terjawab sudah, saat jakartakoma.id meminta penjelasan komisioner KPUD Kab.Tangerang. ‘Umar’ mengatakan, pihak nya tidak ada sedikitpun untuk membeda bedakan awak media yang ikut berkontribusi dalam publikasi. Namun terkait anggaran publikasi yang sudah tersedia, Umar menyebut ada mekanisme nya.

“Jadi terkait dengan publikasi, dalam aturan itu memang hanya untuk 5 hari dan paling sedikit 1 media cetak dan satu media elektronik. Menyesuaikan dengan kondisi anggaran dan teknis pengadaan jasa tersebut itu ada verifikasi di kesekretariatan dalam hal ini, sekretaris dan jajaran,”tutur Umar.

Umar menambahkan, bahkan untuk anggaran publikasi itu yang mengatur iyalah kesekretariatan KPU yang memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi ke setiap tiap media.

“Bahkan untuk anggaran publikasi pun, jajaran kesekretariatan lah yang memiliki kewenangan.
Banyak media yang mengajukan ke kami, dan di lakukan verifikasi
Mengenai hal berita yang beredar, itu tidak benar,” ucapnya.

(Red)

Array
Related posts