JAKARTA KOMA
KOTA TANGERANG| DPMPTSP Kota Tangerang bidang Perizinan Berusaha, merupakan Legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standard dan Izin yang di dapat di proses melalui aplikasi oss.go.id.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya serta berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempunyai salah satu program kegiatan yaitu SAMBUT NIB ( Perluasan Pembuatan NIB).
Dengan melakukan Transfer Knowledge kepada seluruh Kasie Ekbang di 13 Kecamatan dan 104 Kelurahan dalam mensosialisasikan OSS MARATHON untuk dapat menjaring pembuatan NIB bagi pelaku usaha di Kota Tangerang khususnya pelaku usaha mikro kecil perseorangan di seluruh wilayah Kota Tangerang,(02/03/2023).
Hasil dari OSS Marathon tersebut Kota Tangerang mampu mengeluarkan Nomor Induk Berusaha sebanyak 3048 untuk bulan Februari 2023 sehingga para pelaku usaha di Kota Tangerang yang telah memiliki NIB tersebut dapat memiliki beragam manfaat.
Diantaranya, memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan pemberdayaan hingga memperoleh hak akses permodalan.
NIB di Kota Tangerang sejak berlakunya OSS RBA atau OSS berbasis Risiko sampai dengan 28 Februari 2023 tercatat telah terbit sebanyak 33.240.
NIB dengan Usaha Mikro Kecil sebanyak 32.415 NIB (97,5 %) dan Non UMK sebanyak 824 NIB (2,5 %). Pada bulan Februari 2023, NIB yang terbit sebanyak 5.730 NIB dengan NIB UMK sebanyak 5.706 NIB (99,6 %) dan NIB Non UMK sebanyak 24 NIB (0,4 %).
Hal ini menunjukan kegiatan pendampingan pembuatan NIB di 104 Kelurahan dapat membantu Pelaku Usaha Mikro Kecil dalam pembuatan NIB.
sumber: data oss.go.id diolah.
(ADV)