google.com, pub-5357973904361497, DIRECT, f08c47fec0942fa0
mgid.com, 660982, DIRECT, d4c29acad76ce94f
logo
August 21, 2025

Fenomena Baru di Kota Tangerang, Ratusan Tiang Internet Pecundangi Penegak Perda.

JAKARTA KOMA

KOTA TANGERANG| Tiang internet adalah sebuah tiang yang menopang kabel jaringan utilitas, seperti jaringan telepon, fiber optik, telekomunikasi,dan lain sebagainya. Tak jarang, pemasangan nya jadi tidak tertata.

Pemasangan tiang Internet harus berizin. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Saat ini ditemukan aktifitas pemasangan tiang internet, yang diketahui dari perusahaan Jangkaunet.

Terlihat dibeberapa wilayah di Kota Tangerang, yang kini masih berlangsung pengerjaannya, seperti di Jl.Gatot Subroto Cibodas, seakan ada pembiaran karena tidak ada tindakan dari dinas terkait

Menjadi fenomena baru di Kota Tangerang, di banjiri tiang tiang bak hutan tiang internet di tengah tengah kota. Panorama ini seakan akan pecundangi penegak perda (Satpol PP) karena tidak bisa menindak.

Biasanya hal tersebut dilakukan dari pihak penyedia jasa, untuk memperluas jaringan dan jangkauan. Maka tidak heran pemasangan tiang internet menjamur ke beberapa tempat.

Pemasangan tiang internet terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral, baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Kota Tangerang, karena berkaitan aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemkot Tangerang lewat Dinas Kominfo.

‘Romo’ Ketua DPC Kota Tangerang LSM GERAM Banten Indonesia, merasa prihatin akan keadaan itu. Usai melakukan observasi di tempat tempat pemasangan tiang jaringan tersebut, dirinya langsung memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Tangerang lewat Dinas Terkait.

“Kita hanya mengingatkan ucapan Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang sebelumnya. Bahwa Dinas Kominfo tidak mengeluarkan izin terkait pemasangan tiang kabel udara (KU) untuk jaringan internet, pasalnya pemerintah Kota Tangerang sudah melarang adanya KU, tapi nyatanya malah menjamur dan seakan ada pembiaran,” kata Romo (07/04/2023).

Romo mengatakan, yang dipasang saat ini oleh perusahaan Jangkaunet, adalah jaringan internet udara, bukan pekerjaan bawah tanah.

“Dan itu jelas jelas telah melanggar fasilitas umum tanpa izin, dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kita minta agar semua jaringan yang sudah dipasang segera dibongkar,” tegasnya.

Saat ditanya oleh wartawan kepada Dinas PUPR kota Tangerang, ‘Anne’ (Kabid Tata ruang)menyampaikan, kalau pemasangan yang ada di sepanjang Jl. Gatot Subroto Cibodas kota Tangerang tersebut adalah jalan nasional, jelas ijin nya dari kementrian.

“Jalan Gatot subroto itu jalan nasional pak. Izinnya dari kementerian PUPR,” ujar Anne singkat lewat nomor WhatsApp nya kepada jakartakoma.id, Sabtu 07 April 2023.

Sementara dari penjelasan Satpol PP Kota Tangerang, ‘Vito’ (Sekdis Pol PP) saat dikonfirmasi, dirinya mengatakan kalau pihak nya sudah menindaklanjuti keberadaan tiang jaringan tersebut. Tapi ada yang aneh, semakin ditindaklanjuti oleh Satpol PP, tiang pun semakin menjamur, ada apa?. 

(Red)

Array
Related posts